Senin, 23 Agu 2021 - 23:21:00 WIB - Viewer : 2248

Tok ! Bekas Mensos Divonis 12 Tahun Penjara

Ed : Fery

Bekas Mensos RI Juliari P Batubara

AMPERA.CO, Jakarta - Bekas Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari P Batubara, menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta. Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari untuk membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, Juliari bersalah karena menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :