Kamis, 12 Mei 2022 - 19:06:00 WIB - Viewer : 1596

WP Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu

Ed : Feri

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, menghimbau kepada wajib pajak (WP) untuk membayar pajak tepat waktu.

"Bayarlah pajak tepat waktu, setiap pajak yang ada bayar adalah untuk pembangunan kota Palembang," kata Herly, Kamis (12/5/2022).

Herly mengatakan, target pajak Tahun 2022 ini mencapai Rp 1,07 Triliun, walaupun target lebih tinggi dibandingkan target tahun lalu, ia berkeyakinan mampu merealisasikan target tersebut.

"Kita sudah tandatangani fakta integritas, apabila target pajak tidak tercapai, maka saya siap mundur," ujarnya.

Ia meminta kepada semua WP untuk tidak bermain atau memanipulasi data pajak. Karena sesuai Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018, tentang pajak daerah, yang tertuang dalam pasal 81 ayat 2 berbunyi, WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap, atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda berupa uang 4 kali pajak terhutang, yang tidak atau kurang dibayar.

"Atau dalam KUHP 263 pasal 23, berbunyi, WP yang sengaja memalsukan dokumen bisa diancam penjara paling lama 6 tahun," imbuhnya.

Ia menambahkan, agar WP menghindari pengurusan pembayaran pajak dan administrasi pajak lainnya melalui calo, karena bayar pajak dan urusan administrasi pajak lainnya tidak dipungut biaya.

"Bayarlah 11 jenis pajak daerah tepat waktu dan tidak menggunakan jasa calo," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :