Jumat, 01 Apr 2016 - 18:08:00 WIB - Viewer : 6964

Yayul : Soal Fitrianti Akan Diserahkan Pada Mahkamah Partai dan DKP

Redaksi AMPERA.CO

Ketua DPC PDI-Perjuangan Palembang Zulfikri Kadir

AMPERA.CO,PALEMBANG - Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Palembang, Zulfikri Kadir mengatakan, langkah yang diambil oleh kader PDI-Perjuangan, Fitrianti Agustinda (Ketua Komisi II, DPRD Palembang) yang dicalonkan oleh PPP dan PKS untuk pemelihan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, akan diserahkan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai (DKP) PDI-Perjuangan untuk memberikan sangsi.

"Hidup ini tidak boleh menghalangi keinginan orang, cita-cita orang lain. Kalau dia (Fitrianti Agustinda) dicalonkan dari partai, ya silahkan. Tapi, DPP PDI-Perjuangan sudah keluarkan rekomendasi bahwa kandidat calon Wawako dari PDI-Perjuangan adalah Yudha Rinaldi, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum), Megawati Soekarnoputri,"katanya, Jumat (1/3).

Pria yang akrab disapa Yayul ini mengatakan, kalau Fitrianti Agustinda sudah siap menerima konsekuesinya. Karena, dia (Fitri) sudah paham aturan berpartai. Kalau tidak mau ada sangsi, masuk ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

"Kan jelas kita berpartai. Saya rasa dia (Fitri) sudah paham soal aturan dan mekanisme partai. Lihat saja keputusan partai, karena keputusan partai yang tertinggi,"katanya.

Ditanya mengenai sangsi, Yayul menejelaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Partai dan DKP PDI-Perjuangan.

"Silahkan dia mencalon diri. Kami tidak akan menghalanginya. Dia juga sudah tau, DPP sudah mencalonkan saudara Yudha Rinaldi, saya rasa dia juga sudah tau resiko yang harus diterimanya. Kita serahkan ke Mahkamah Partai dan DKP untuk menyikapinya,"ulasnya.

Sementara itu, saat mencoba menghubungi Fitrianti Agustinda melalui nomor teleponnya 08127110xxx tidak diangkat. Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan, Aidil Adhari menegaskan, siapapun kader partai yang membelot atau tidak patuh dengan keputusan partai. Siap-siap diberi sangsi.

"Belum dapat memastikan kebenarannya. Tapi, jika dia terbukti maju sebagai kandidat Wawako dari partai lain. Maka bisa mendapatkan sanksi terberat berupa pemecatan, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena dianggap melanggar instruksi partai,"tegasnya.

Sambung Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, DPRD Palembang ini, dalam waktu dekat, ia akan segera memanggil Fitrianti Agustinda, untuk dimintai keterangannya. "Kami akan mempertanyakan secara langsung kebenaran pencalonan tersebut. Kalau benar, pasti akan di PAW,"katanya.

Aidil menambahkan, tidak memilih calon yang di usulkan partai saja bisa di PAW. Apalagi, ada kader partai yang tidak ditunduk dengan partai dengan mencalonkan diri dari partai lain. Sudah jelas akan di PAW.

"PDI-Perjuangan tidak ada tawar menawar lagi. DPP PDI-Perjuangan sudah keluarkan intruksi mengusung bendahara umum PDI-Perjuangan Sumsel, Yudha Rinaldi. Wajib hukumnya bagi semua kader yang duduk di DPRD Palembang memenangkannya,"katanya.

Feri