Rabu, 17 Jun 2015 - 11:30:00 WIB - Viewer : 5512

46.000 Guru dan Dosen Sumsel Belum Sarjana

Apandi

Foto: AMPERA.CO/ APANDI
Ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, meminta pemerintah menunda pemberlakuan undang-undang guru dan dosen, karena 46.000 guru dan dosen di Sumatera Selatan belum strata satu.

Padahal dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2015 telah mengamanatkan, guru dan dosen wajib menyandang gelar strata satu untuk diakui sebagai tenaga kependidikan. Pemberlakukan undang-undang tersebut menurut Ketua PGRI Sumsel harusnya diberlakukan paling lambat 10 tahun dari sekarang.

Dimana semua guru dan dosen dituntut harus memiliki kualitas pendidik minimal strata satu-s.1 atau diploma empat-d.4 serta dilengkapi sertifikat pendidik dari dinas pendidikan, dikatakan Zulintho sampai saat ini di Sumatera Selatan ada 46.000 guru dan dosen yang belum bersertifikat sarjana strata satu. Untuk membantu guru dan dosen meraih gelar sarjana strata satu, PGRI Sumsel memprogramkan sampai 5 tahun kedepan memberikan bantuan kemudahan uang kuliah 50 persen untuk guru dan dosesn serta 30 persen bagi anak guru dan dosen.

Ditambahkan Ahmad Zulintho untuk membantu guru dan dosen untuk melanjutkan kuliah PGRI Sumsel telah menjalin kerjasama dengan Universitas PGRI Palembang Dan STKIP Lubuk Linggau. 

BerlianPratama

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pendidikan