Kamis, 23 Mar 2023 - 23:21:00 WIB - Viewer : 8336

Agus Kelana Kepala BPKAD Palembang Dilaporkan Balik Kuasa Hukum HNU ke Polda Sumsel

Ed : Trie Putra

Agus Kelana kepala BPKAD Palembang bersama Walikota Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Kepala BPKAD Palembang, Agus Kelana dilaporkan balik oleh, H Nasrun Umar (HNU) ke Polda Sumsel, atas pasal 310, perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.

Selain itu, HNU juga melaporkan bekas Asisten 3 Setda Palembang itu dengan pasal 317, tentang pengaduan palsu.

Kuasa Hukum HNU, Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan, akan melaporkan balik Agus Kelana ke Polda Sumsel.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, pelapor (Agus Kelana) yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar, KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” katanya, Rabu (22/3/2023).

“Yang kedua bahwasanya pak Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing,”sambungnya.

Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.

“Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan  balik agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya

Diketahui, sebelumnya Pengurus Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atasnama. HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, Selasa (21/3/2023) siang mengatakan, bahwa diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP. 14276, orang tua HNU.

“Setelah dicek di Kantor ASABRI, ternyata NRP 14276 tersebut adalah atas nama Arnawi Taram, milik orang lain. Dan juga surat Keterangan LVRI Sumsel tentang H. Muhammad Umar yang berpangkat Letda (Purnawirawan) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRP nya milik orang lain berdasarkan Surat Keterangan ASABRI tanggal 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang,” pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :