Kamis, 27 Sep 2018 - 23:45:00 WIB - Viewer : 2220

Denda Rp 250 Ribu Hingga Kurungan 3 Hari

AMPERA.CO, Palembang - Untuk memberikan kesadaran bagi masyatakat. Pemkot Palembang revisi Perda buang sampah sembarangan Nomor 3 Tahun 2015 yang ancamannya sangsinya berupa uang Rp 250 ribu hingga kurungan badan selama 3 hari.

Dalam revisi Perda, warga yang nantinya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung didenda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari. Sanksi lebih rendah dari sebelumnya dan dinilai dapat merubah kebiasaan buruk warga.

"Sangsi yang akan diberikan lebih ringan. Tapi akan lebih efektif, kita berikan sangsi tersebut, semata-mata untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan budaya bersih," katanya, usai acara peringatan Hari Pariwisata Palembang, Kamis (27/9).

Harnojoyo mengatakan, sudah menjadi kewajiban bersama untuk selalu menjaga kebersihan. Menurutnya, kebersihan dan kenyamanan merupakan modal utama untuk menarik wisatawan.

"Pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan. Kota kita ini merupakan kota pariwisata, banyak daerah yang menarik wisatawan datang dan menikmati makanan khas di Palembang. Jadi memang harus benar-benar bersih dan lingkungannya terjaga," imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Faisal AR mengatakan, jika pihaknya sudah menyiapkan 42 personil yang melakukan patroli dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB.

"Personil pengawasan melalui tim patroli yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan DLHK. Sesuai arahan, kalau ada yang tertangkap tangan maka langsung kita amankan dan diberi sanksi tegas,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :