Jumat, 28 Sep 2018 - 23:56:00 WIB - Viewer : 3844

Operasional Angkutan Truk dan Barang Dipasngkas

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Walikota Palembang H Harnojoyo rapat membahas jam operasional angkutan barang bersama Dishub, Satlantas Polresta dan pengusaha angkutan

AMPERA.CO, Palembang - Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang berupa truck dan kontainer di jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat dan lainnya membuat Pemkot Palembang ambil tindakan tegas dengan memangkas jam operasinal angkuatan barang.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, rapat ini merupakan langkah Pemkot Palembang dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang diakibatkan angkutan truk dan barang yang marak terjadi di Kota Palembang.

"Hari ini kita merapatkan terkait Perwali No 59 Tahun 2011 tentang rute jaringan angkutan kendaraan muatan, khususnya angkutan truk dan barang di Kota Palembang," katanya, usai rapat bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang dan pengusaha jasa angkutan barang yang berada di Kota Palembang.

Menurutnya, kedepan akan dibentuk tim kecil untuk membahas penyempurnaan Peraturan Walikota (Perwali), termasuk perubahan jam operasional angkutan truk dan barang yang bermuatan besar.

Dalam tim kecil itu, sambungnya, akan lebih membahas terkait operasional angkutan dan barang. Dimana, Pemkot akan lebih condong untuk mengatur jam 6 pagi (06.00 WIB) waktu siang, sampai jam 6 malam (18.00 WIB) habis maghrib, tidak ada kendaraan kontainer yang melintas.

"Jadi kendaraan kontainer yang selama ini melewati jalur dalam kota seperti jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, ini akan kita alihkan pada malam hari. Artinya mereka boleh melintas dari jam 9 malam sampai jam 5 subuh," katanya.

Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah yang paling penting dan ini akan segera dibentuk dalam Perwali.

"Usaha ini untuk menjaga keselamatan, percuma kita usaha jika tidak dapat dinikmati," katanya.

Kedepan, Harno memastikan apa yang akan tertuang dalam Perwali harus dilaksanakan. Akan ada sanksi bagi kendaraan yang berani melintas pada jam-jam yang dilarang.

"Perwali ini akan kita segera sahkan dan paling lambat awal tahun 2019 sudah dapat dilaksanakan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polrestabes Kota Palembang terkait penerapan sanksi yang akan tertuang dalam Perwali," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :