Jumat, 28 Agu 2020 - 20:45:00 WIB - Viewer : 9432
Pemkab OKI gelar Penelitian Identifikasi tanah hak Ulayat
AMPERA.CO, Kayuagung - Dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak terhadap tanah ulayat, Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyelenggarakan kegiatan penelitian identifikasi tanah hak ulayat. Penelitian ini diawali dengan kegiatan FGD yang dilaksanakan Selasa, (14/07).
Kegiatan pengumpulan data dilakukan selama tiga hari (6-8 Agustus 2020) di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.
Penelitian ini dilakukan oleh konsultan CV Lenea dengan mengkaji beberapa hal terkait kriteria keberadaan tanah hak ulayat yang mengacu pada beberapa peraturan tentang tanah hak ulayat yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kesimpulan dari analisis data penelitian bahwa masyarakat Desa Bukit Batu bukan merupakan masyarkat hukum adat dan tidak memiliki tanah yang diklaim sebagai tanah milik bersama atau hak ulayat oleh masyarakat tutur Fajar Setya Hadi selaku ketua tim peneliti.
Masyarakat Desa Bukit Batu memiliki kecenderungan sebagai masyarakat biasa yang telah tunduk pada hukum-hukum negara pada umumnya. Dilihat dari cara kepemilikan lahan, masyarakat juga memiliki sistematika kepemilikan pribadi tambah Fajar.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, konsultan CV Lenea merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir agar diharapkan dapat membantu mengupayakan pemberian kepastian secara hukum atas status tanah milik pribadi masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam. Dengan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, misalnya, maka hak masyarakat atas tanah pribadinya dapat terlindungi dan terjamin secara hukum. Hal ini dapat meminimalisir potensi konflik tanah antar sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan pihak-pihak lainnya.



