Minggu, 21 Mei 2017 - 02:39:00 WIB - Viewer : 5128

Yusril Dorong Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus Pilkada

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Banyaknya persoalan Pilkada yang tidak bisa di tangani oleh, Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat perhatian serius oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Pemerintah harus segera mungkin membentuk pengadilan khsusus Pilkada, guna menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena, selama ini tidak semua persoalan sengketa Pilkada bisa ditangani oleh MK.

Contohnya, pada Pilkada serentak Tahun 2017 lalu. Dari, 49 persoalan sengketa Pilkada di seluruh wilayah Indonesia yang masuk ke MK, hanya 7 yang diadili, sisanya ditolak oleh MK, tanpa masuk kedalam materi persoalan.

Padahal, kecurangan dalam Pilkada terjadi dimana-mana dan UU memberikan peluang kecurangan dalam Pilkada yang sangat membahayakan bagi bangsa ini.

"Dibentuknya Pengadilan khusus Pilkada itu sangat penting, apalagi Pilkada serentak yang akan dilaksakan Tahun 2018 angkanya mencapai 171 daerah. Dengan jumlah hakim 9 orang mana bisa MK menanganinya,"katanya, dalam diskusi panel tentang permasalahan hukum Pilkada, dalam rangka peresmian berdirinya Ihza dan Ihza Law Firm, di Hotel Aston Palembang, Sabtu (20/5).

Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, usulan itu digulirkan bukan tanpa dasar. Berdasarkan Pasal 157 UU tentang Pilkada, Pemerintah didesak harus membentuk Pengadilan khusus, guna menangani sengketa hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota, diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga dibentuk.

Jadi, sambungnya, ketika Pengadilan khusus itu terbentuk, bisa diserahkan kepada, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), selanjutnya Pemerintah bisa memperbanyak lagi minimal 4 lagi PT TUN. Karena PT TUN yang ada di Indonesia saat ini hanya ada 4 yakni, Jakarta, Medan, Makassar dan Surabaya.

"Diserahkannya penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada PT TUN itu untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam mencari keadilan yang cepat. Kalau semua dibawa ke MK, tentu biayanya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh, seperti Papua dan lainnya,"katanya.