Rabu, 17 Nov 2021 - 14:00:00 WIB - Viewer : 2420

Dana Pendamping Rp 1 M di BPPD, Ade Indra Chaniago : Pemborosan !

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

Kantor BPPD Kota Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Usulan dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Tahun 2022, yang menelan biaya Rp 1 Miliar (M), menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya, Pengamat Kebijakan Publik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menurutnya, adanya usulan dana pendamping APH yang menggunakan APBD Palembang Tahun 2022 itu sangat aneh. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Ia membayangkan, jika anggaran Rp 1 M itu diperuntukan buat ruang kelas, pasilitas di sekolah, tentu manfaatnya lebih terukur.

"Menurut saya aneh. Kok bisa penagihan pakai APH, terlebih lagi dana yg dikeluarkan tidak sedikit. Harusnya kreatif dalam politik anggaran, jangan asal copy paste. Jelas ini pemborosan," kata Ade, Rabu (17/11/2021).

Pengajar di Stisipol Candradimuka ini menyebut, sebelum membuat kebijakan, seharusnya dilakukan analisa, apa yang menyebabkan wajib pajak tidak taat dalam melakukan kewajibannya.

"Perlu dilihat juga, apakah BPPD Palembang sudah memberikan teguran hingga sanksi bagi wajib pajak sebagaimana regulasi yang ada," katanya.

Ia menambahkan, sebagai ASN dan pembuat kebijakan, mereka dituntut untuk memberikan yang terbaik.

"Karena mereka digaji dari uang rakyat. Jangan asal copas, karena belum tentu hasilnya maksimal, sementara biaya yang dikeluarkan tidak sedikit," katanya.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, tidak membantah ada usulan dana pendampingan tersebut. Tapi, ia menyebut anggaran tersebut baru akan dilaksanakan Tahun 2022.

"Baru akan dilaksanakan Tahun 2022 dan diperuntukan untuk honor narasumber setiap kegiatan. Bagaimana ceritanya disebut aliran dana, namanya aliran itu sudah dilaksanakan," ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatApps.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, Ilyas Hasbullah, membenarkan adanya usulan dana pendamping APH dari BPPD Kota Palembang.

"Sudah di setujui di Banggar beberapa waktu lalu. Tinggal rapat teknis bersama Komisi II, untuk mengetahui kemana saja aliran dana pendamping APH tersebut," kata Ilyas, saat dibincangi, Senin (15/11/2021).

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :