Jumat, 24 Mar 2017 - 19:10:00 WIB - Viewer : 6952

Pengawasan Lemah, Kendaraan Besar Bebas Melintas Dalam Kota

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Meninggalnya salah satu warga Palembang akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar yang melintas di Jalan RE Martadinata berbuntut panjang.

Komisi II DPRD Kota Palembang minta Dinas Perhubungan untuk serius mengawasi kendaraan besar pada jam-jam yang sudah dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Hardi meminta Dinas Perhubungan untuk mengawasi truk dan tronton yang bebas melintas di jam yang semestinya dilarang.

"Sedih, prihatin, sekaligus jengkel, dimana aparat keamanan atau Dishub Palembang. Berapa banyak lagi korban kecelakan lalu lintas di jalanan, akibat bebasnya kendaraan bertonase besar melintas di waktu yang dilarang,"katanya, Jumat (24/3).

Dalam Perda, sambung Hardi, truck, tronton atau kendaraan tonase besar hanya diperbolehkan melintas dalam kota diatas jam 20.00 malam. Tapi, nyatanya masih banyak kendaraan besar yang melintas diwaktu siang atau sore hari.

"Apakah Pemkot Palembang atau pihak Polisi mau menunggu ada korban lagi baru mau menindaknya. Kami sangat menyangkan persoalan ini lambat diatasi,"katanya.

Menyikapi itu, Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Operasional, Dishub Palembang, Marta Edison mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polresta Palembang akan mengkaji aturan mengenai dilarangnya kendaraan besar melintas di jalan protokol atau dalam kota.

"kendaraan besar tak boleh melintas diwaktu jam sibuk seperti saat pagi dan sore hari. Kejadian kecelakaan kemaren siang, tapi bukan berarti kami membiarkan begitu saja,"Pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang