Rabu, 19 Feb 2025 - 20:30:00 WIB - Viewer : 1440

Sangsi Dicabut, UKB Bisa Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru !!!

Rep : Alam

Istimewa
UKB Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Kemendiktisaintek RI resmi mencabut sanksi pembinaan kepada Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. 

Hal ini setelah ditandatanganinya Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 tanggal 14 Februari 2025 oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, SAINS dan Teknologi Khairul Munadi. Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka UKB telah diizinkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Termasuk ujar Iskhaq bahwa aktivitas UKB sudah aktif kembali dan bisa menggelar wisuda dan menerima mahasiswa baru. 

"Status pembinaan juga sudah berubah di PDDikti menjadi aktif," ujarnya.

Prof. Iskhaq menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah UKB menunjukkan progres yang positif dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang signifikan. 

"Kita akan terus memberikan pendampingan kepada UKB agar dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikan," jelasnya.

Seperti diinformasikan, berdasarkan pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi pada 23 Januari 2025 serta hasil verifikasi lanjutan pada dokumen perbaikan Universitas Kader Bangsa tanggal 10 Februari 2025 dengan ini disampaikan terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor manual.601/E.E3/.03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024, hal sanksi administrasi Universitas Kader Bangsa dinyatakan dicabut.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pengetahuan