Selasa, 09 Jun 2015 - 17:16:00 WIB - Viewer : 5464

Tidak Ada Komunikasi, Satpol PP dan PD Pasar, Lempar Tanggung Jawab.

AT. Putra

Foto: Istimewa
Ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Banyaknya keluhan masyarakat terkait semakin maraknya pedagang kaki lima (PKL) didepan Pasar Tradisional 10 Ulu, yang mengakibatkan tersendatnya arus lalu lintas (lalin) dikawasan tersebut membuat DPRD Palembang berang.

Wakil Ketua DPRD Palembang, Mulyadi mengatakan pihaknya mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus segera menindak semua PKL yang mangkal didepan pasar 10 Ulu tersebut. Sudah menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang untuk memberikan kenyamanan bagi warganya.

"Jangan ragu-ragu menertibkan mereka (PKL), kelakuan PKL itu sudah membuat masyarakat resah. Satpol PP semestinya bergerak cepat melihat kondisi itu," ungkapnya usai memimpin pertemuan, antara PD Pasar Palembang Jaya, Satpol PP, Komisi I dan II, DPRD Palembang, Selasa (9/6).

Menurut Mulyadi, PKL itu menjadi tanggung jawab penuh Satpol PP, mengingat Satpol PP merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda). Kalau mereka (Satpol PP) tidak berani menindak, bisa jadi mereka "bermain" dengan para PKL.

"Bisa saja, antara satpol PP dan PKL sudah bekerjasama, saya tegaskan Satpol PP jangan coba-coba bermain. Ini menyangkut masyarakat banyak, kalau ada yang kedapatan melakukan itu, pecat, tidak ada alasan lain," tegasnya.

Sementara itu, ketua Komisi I, DPRD Palembang Pomi Wijaya, menurutnya, selama ini antara PD Pasar Palembang Jaya dan Satpol PP tidak ada komunikasi yang baik. Sehingga membuat pasar semakin ramai ditumbuhi PKL.

"Sekarang, kawasan Pasar 10 Ulu itu sudah tidak nyaman lagi, khususnya bagi pejalan kaki dan pengendaran kendaraan roda dua maupun roda empat,"katanya.

Pomi berharap, kedua institusi tersebut, bisa memahami dulu wewenang dan tugas masing-masing, sehingga harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar dapat terpenuhi, begitu juga dengan Satpol PP sebagai penegak Perda, bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi, kalau semua usaha yang ada dilingkungan pasar, tanggung jawab PD Pasar. Sementara diluar pagar pasar, menjadi wewenang Satpol PP, kalau ada PKL, ya ditertibkan,"bebernya.

Pomi berharap, kedepan antara Satpol PP dan PD Pasar, tidak lagi melempar tanggung jawab mengenai maraknya PKL ini.

"Harapan kami PAD meningkat, penegakan Perda juga berjalan. Intinya komunikasi antara kedua bela pihak, termasuk Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga tidak ada lagi yang saling menyalahkan,"tutupnya

BerlianPratama