Rabu, 29 Apr 2015 - 14:13:55 WIB - Viewer : 5468
1 Mei Tarif Dasar Listrik Kembali Naik
AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA, Terhitung pada bulan Mei 2015 Mendatang.
Rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Rabu (29/4).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditanda tangani Mentersi ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuain (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator yang mempengaruhi pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga Indikator tersebut adalah Kurs Rupiah terhadap dolas AS, Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan Inflasi.
Saat ini, Salah satu Indikator kenaikan TDL adalah Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak yang terjadi pada awal bulan 28 Maret lalu, dan fluktuasi kurs rupiah yang melemah terhadap dolar akhir-akhir ini yang bisa mengakibatkan Kenaikan Tarif Dasar Listrik pada awal bulan Mei mendatang.
Tetapi, apabila Indikator Kurs Rupiah menguat terhadap dollar AS, Harga BBM kembali menurun dan Tidak ada Inflasi Harga, maka sudah barang tentu Tarif Dasar Listrik MENURUN per-bulannya, dengan mengikuti Permen ESDM No 9 Tahun 2015, tentang penyesuaian Tarif adjustment.



