Senin, 25 Feb 2019 - 20:12:00 WIB - Viewer : 7944
157 Honorer Palembang Lulus P3K
AMPERA.CO, Palembang - Sebanyak 157 tenaga honorer kategori dua (K2) dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
"Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, 157 tenaga honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menyandang status P3K," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Ratu Dewa, Senin (25/2).
Dikatakan Dewa, dari 157 itu, ada 7 honorer yang gugur, diakarenakan, standar nilai tidak memenuhi ambang batas, ijazahnya cuma Sekolah Menengah Atas (SMA) dan beberapa hal teknis lain.
"Salah satu syarat untuk mengikuti seleksi, ijazahnya minimal S1, sedangkan yang gugur ada yang masih berijazah SMA," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan, data yang diberikan Dinas Pendidikan, dari total 202 tenaga honorer K2 yang memenuhi kriteria, ada 38 orang yang tidak mendaftar.
"Data ini diberikan Dinas Pendidikan dan dikirimkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga seleksi dapat dilaksanakan pada Sabtu (3/2/19)," ujarnya.
Untuk seleksi sendiri, sama seperti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pernah dilaksanakan. Dimana, menggunakan sistem Computer Ssisted Test (CAT), hanya saja nilai passing grade nya diturunkan.
"Selekai P3K tidak sesulit CPNS kemarin. Dimana test nya juga cukup sekali dan ada beberapa kemudahan," katanya.
Setelah test CAT selesai, selesai peserta yang lulus akan mengikuti sesi wawancara. Hanya saja sesi wawancara ini tidak berpengaruh pada hasil dan bersifat adminsitrasi.
"Setelah seleksi ini, rencananya pada akhir bulan April nanti akan ada penerimaan P3K lanjutan, dengan kriteria umum berdasarkan keputusan KemPAN-RB tidak ada penerimaan untuk administrasi umum. Karena secara nasional sudah 38 persen untuk tenaga tersebut di kalangan ASN. Jadi penerimaan ini dibuka untuk kalangan fungsional tertentu dan tidak ada untuk administrasi umum," pungkasnya.



