Kamis, 18 Jun 2015 - 16:58:00 WIB - Viewer : 15604

25 Panti Asuhan Tak Berizin

AT. Putra

Foto:istimewa
Ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Dari 108 panti asuhan yang berdiri di Metropolis, 25 diantaranya tak miliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) Palembang. Padahal, 25 panti asuhan tersebut sudah beroperasional bertahun-tahun.

Kabid Bantuan Dan Jaminan Sosial, Dinsos Palembang, Juana Ria mengatakan, data 108 panti asuhan itu sudah lama. Artinya tidak ada penambahan panti asuhan saat Ramadhan tahun ini.

"Yang terdaftar di Dinsos Palembang ada 83 panti asuhan. Sementara yang tidak terdaftar atau tidak memiliki surat tanda terdaftar (STT) ada 25 panti asuhan, jumlahnya tetap 108, puasa tahun ini, sama saja,"katanya, Kamis (18/6).

Tapi, sambung Juana, meskipun 25 panti asuhan itu tidak terdaftar, panti asuhan itu memiliki alamat dan tempat yang jelas. Hanya saja, mereka belum mengurus perizinannya. Walaupun demikian, hal itu menyalahi aturan.

"Mereka sudah lama beroperasional, perlu dikethui untuk memproses STT di Dinsos bebas biaya. Jadi kami harapkan, mereka segera mengurus izinnya,"ujarnya.

Menurut Juana, banyak kelebihan sekaligus manfaat bagi panti asuhan yang sudah memiliki STT dari Dinsos Palembang. Pihaknya bisa mengajukan dana bantuan ke pemerintah pusat untuk sosial dan lain sebagainya.

"Kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa. Mungkin mereka malas. Atau mereka berpikir harus mengeluarkan biaya, padahal gratis. Tidak ada biaya apapun,"

Ditanya sejauh mana langkah tegas Dinsos Palembang, terkait masih banyaknya panti asuhan tak memiliki izin ? Juana menjawab, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada semua pihak. Terutama pemilik panti asuhan, untuk segera mengurus izinnya. Tapi, hingga sekarang belum ada tanda-tandanya.

"Kita sudah bekerja maksimal. Jika dalam surat peringatan ke 3, mereka (pemilik panti asuhan) tidak menggubris intruksi Pemerintah, maka kami akan bongkar secara paksa,"bebernya.

Juana menambahkan, pihaknya berharap panti asuhan yang belum memiliki izin. Dihimbau untuk segera melakukan pengurusan izin, sehingga kedepan tidak akan menjadi bom waktu.

"Kasian sama anak panti. Mengurus izin itu, tidak ada biaya sepeserpun, prosesnya juga mudah. Asalkan tempat dan lokasinya jelas dan merupakan lahan hak milik,"ulasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah mengatakan, pihak Dinsos Palembang, harus proaktif turun kelapangan untuk mengecek lokasi panti asuhan yang tidak memiliki izin tersebut.

"Kalau tidak memiliki izin, untuk apa dipertahankan. Harus bergerak cepat, sehingga mereka segera mengurus izinnya," tutupnya.

BerlianPratama