Kamis, 02 Okt 2025 - 21:01:00 WIB - Viewer : 2512
4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp 137,7 Miliar
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pembangunan Pasar Cinde Palembang senilai lebih dari Rp137,7 miliar, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang diserahkan tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H mantan Wali Kota Palembang, EH Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, serta RY selaku Kepala Cabang PT MB.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Vanny menambahkan, keempat tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AT, selaku Direktur PT MB, hingga kini belum tertangkap. AT telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Setelah pelimpahan, para terdakwa akan segera menjalani persidangan,” tegas Vanny.
Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan, mengingat proyek strategis daerah tersebut sempat digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara.



