Selasa, 20 Jan 2026 - 20:44:00 WIB - Viewer : 1164

Albert Aries: KUHP Baru Berantas Praktik Rekayasa Kasus dan Peradilan Sesat

Tim AMPERA.CO

Istimewa
Tim Ahli Penyusun KUHP baru tahun 2025 dari Kementerian Hukum, Dr. Albert Aries, S.H., M.H

AMPERA.CO, Jakarta - Tim Ahli Penyusun KUHP baru tahun 2025 dari Kementerian Hukum, Dr. Albert Aries, S.H., M.H menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hadir sebagai instrumen kuat untuk memberantas praktik rekayasa kasus di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Albert dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026), menyoroti penerapan Pasal 278 KUHP mengenai penyesatan proses peradilan (Misleading Justice).

Albert menjelaskan bahwa Pasal 278 dirancang khusus untuk menutup celah terjadinya peradilan sesat yang selama ini sering merugikan masyarakat kecil.

"Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat yang disebabkan oleh pemalsuan bukti (fabricating evidences), pengarahan saksi, hingga penghancuran barang bukti," ujar Albert.

Ia menambahkan bahwa pasal ini mencakup lima kategori tindakan pidana penyesatan, mulai dari mengajukan bukti palsu hingga fenomena "pelaku pengganti" atau orang yang sengaja pasang badan untuk menutupi pelaku kejahatan yang sebenarnya.

Albert menjelaskan, salah satu poin pemberatan hukuman bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk menyesatkan keadilan adalah penyalahgunaan wewenang, dimana jika pelaku penyesatan adalah aparat, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar (Kategori VI). 

Kemudian, kedua, apabila rekayasa tersebut menyebabkan orang yang tidak bersalah dipenjara atau orang yang bersalah dibebaskan, maka ancaman pidananya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun, terutama penegak hukum, untuk mempermainkan nasib seseorang di hadapan meja hijau. Integritas pembuktian adalah jantung dari keadilan," tutup Albert Aries.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • nu