Sabtu, 01 Feb 2025 - 16:59:00 WIB - Viewer : 5508

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 80 Triliun

Ed : Trie Putra

Istimewa
Wamen Kementerian PU Diana Kusumastuti

AMPERA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, seusia instruksi Presiden Prabowo Subianto, anggaran Kementerian PU Tahun 2025 di potong Rp 81 Triliun dari pagu yang sudah ditetapkan sebesar Rp 110 Triliun.

"80 persen. Angkanya sekitar Rp 81 triliun. Iya. Dari pagu Rp 110 triliun," kata Diana, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan pagu anggaran untuk tahun 2025, anggaran Kementerian PU berada di angka Rp 110,95 triliun. Efisiensi yang dilakukan terhadap total pagu anggaran tersebut adalah sebesar Rp 81,38 triliun atau sekitar 80 persen.

Meski demikian, Diana menuturkan efisiensi terhadap anggaran ini tidak menyentuh belanja pegawai. Untuk proyek infrastruktur pinjaman luar negeri (PHLN), hibah luar negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga tidak terdampak efisiensi.

Menurutnya, efisiensi dikenakan pada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Hal ini diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Detail dari Inpres tersebut juga dituangkan lewat Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang anggarannya harus dipangkas. Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat itu.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • polri