Selasa, 10 Apr 2018 - 14:13:00 WIB - Viewer : 7748
Antoni Yuzar Pertanyakan IMB Hotel Harper Keluar Tanpa IRR
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Antoni Yuzar pertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Hotel Harper, Aston Group yang sudah diterbitkan tanpa dilengkapi Izin Reklamasi Rawa (IRR)
Karena anggota dewan dua periode ini menduga, IMB bagunan hotel yang berdiri diatas lahan seluas 8000 meter persegi (m2) itu dikeluarkan tanpa dilengkap IRR.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang rawa, dalam pasal 11 berbunyi, reklamasi rawa dapat dilakukan dengan ketentuan menyediakan kolam retensi atau penampungan air 30 persen dari luas lahan.
"Kalau tiba-tiba IMB keluar tanpa dilengkapi IRR, ini ada apa ? Kalau IMB itu keluar tanpa IRR itu sudah menyalahi. Artinya bisa diartikan IMB Hotel Harper yang sudah keluar itu cacat hukum," katanya, Selasa (10/4).
Sambung Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang harus segera turun tangan.
Karena, sudah jelas pelanggaran dalam proses pembangunan hotel yang direncanakan akan memiliki 163 kamar tersebut.
"Perda harus ditegakkan. Selama ini Perda ini mandul. Jangan sampai semakin tahun, pembangunan Palembang semakin amburadul," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menghalangi adanya pembangunan dan investor masuk ke Palembang. Tapi, aturan perundang-undangan yang ada harus di taati oleh pengembang.
"Silahkan melakukan pembangunan. Tapi taati aturan. Karena sangsi pidana dan denda sudah menanti jika melanggarnya. Tunduklah dengan regulasi aturan, karena akan berdampak pada sekitar," katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU PR) Bastari belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.
"Nanti saja. Lagi di bandara mau berangkat ke Jakarta," tutupnya melalui sambungan telepon.



