Senin, 23 Jan 2017 - 23:21:00 WIB - Viewer : 14256

Anwar Al-syadat Menangkan Gugatan di PTUN Palembang

Rep : AT. Putra / ed : Feri Y

PTUN Palembang (insert ; anwar al-syadat)

AMPERA.CO, Palembang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan anggota DPRD Palembang, Anwar Al-syadat terhadap, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 618/KPTS/II/2016 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) Anwar Al Syadat dan pengangkatan M Siswandi sebagai anggota DPRD Kota Palembang sisa periode 2014-2019.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) PTUN Palembang tertanggal 17 Januari 2016, dengan Nomor 57/G/2016/PTUN.PLG dengan hakim ketua, Hariyanto Sulistyo Wibowo dan hakim anggota, Ridwan Akhir dan Dwika Hendra Kurniawan memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Anwar.

Kuasa Hukum, Anwar Alsyadad, Jauhari menegaskan, keputusan hakim bulat mengabulkan semua gugatan Anwar Alsyadad seluruhnya.

Dijelaskannya, ada beberapa poin dalam putusan itu, diantaranya, menyatakan batal terhadap SK Gubernur Sumsel Nomor 618/KPTS/II/2016, kemudian mewajibkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sumsel mencabut keputusannya tertanggal 10 Oktober 2016, dan selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya yang keluar dalam perkara ini sebesar Rp 179.000.

"Alhamdulillah, semua gugatan dimenangkan oleh klien kami, kita menang telak. Ini artinya PAW dibatalkan,"katanya, Senin (23/1).

Menurutnya, tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel terhadap kliennya tidak mendasar dan asal-asalan atau menyalahi prosedur.

"Penerbitan SK PAW klien kami, jelas menyalahi prosedur," katanya, seraya mengatakan bahwa perjanjian masa jabatan 2,5 tahun antara Anwar dan Siswandi, merupakan hal internal partai PKS.

"Silahkan itu urusan internal mereka PKS (apakah nanti dilanjutkan untuk masing-masing 2,5 tahun sesuai kesepakatan awal),"katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD PKS Kota Palembang, Ridwan Saiman mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPW PKS Sumsel.

"Putusan PTUN Palembang sudah saya laporkan ke DPW PKS Sumsel. Saat ini kami tengah melakukan koordinasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya,"katanya.

Ditanya mengenai ada upaya banding dan kasasi, pihaknya meneyerahkan sepenuhnya kepada tergugat dalam hal ini Gubernur Sumsel dan pihak yang mengintervensi Siswandi.

"Kita lihat dulu apakah gubernur selaku tergugat dan siswandi selaku pihak intervensi melakukan banding atau tidak,"pungkasnya.