Selasa, 17 Mar 2020 - 18:45:00 WIB - Viewer : 4480
ASN Palembang Dilarang Kunker Selama 14 Hari
AMPERA.CO, Palembang - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, menegaskan, kunjungan kerja (Kunker) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Palembang di stop selama 14 hari kedepan, dan berlaku mulai hari ini, Selasa (17/3/2020).
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Palembang ini, mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Semua berkas yang masuk untuk perjalanan dinas ke luar, kami stop hingga 14 hari kedepan," katanya, dibincangi usai melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Palembang, Selasa (17/3/2020).
Diketahui, pada Senin (16/3/2020), Pemkot Palembang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangi langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, dengan Nomor surat : 11/SE/Dinkes/2020, tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Palembang.
Dimana dalam poin ke 5 huruf c berbunyi, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Sementara dihuruf d berbunyi, menunda perjalanan dinas keluar Kota.
Sementara dipoin ke 8, masyarakat dapat menginformasikan terkait Covid-19 ke call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771.
Menyikapi itu, salah seorang ASN yang ada dilingkungan Pemkot Palembang, Andre, mengatakan, ia menyambut positif kebijakan yang diambil Pemkot Palembang.
"Ya tidak apa-apa. Kesehatan lebih berharga dari segalanya. Tentu, harus diikuti juga oleh pejabat lainnya seperti, DPRD," pungkasnya.



