Sabtu, 11 Nov 2017 - 01:12:00 WIB - Viewer : 4636

Bedah Rumah Tidak Untuk Kawasan Pemukiman DAS

Laporan : Riduwansyah (Kontributor OKU)

AMPERA.CO, Baturaja - Program bedah rumah atau rehab rumah miskin yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) OKU, tidak dapat diperuntukkan bagi penduduk yang bermukim di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ogan.

Kepala DPKP OKU, Ir H Ulia Mahdi MM, di Baturaja, jumat (10/11) mengatakan bantuan rehab rumah warga miskin tidak diperuntukan bagi penduduk yang bermukim di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ogan.

Dijelaskannya, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan rehab ringan rumah warga miskin di wilayah itu jika bangunan berdiri didaerah DAS di pinggir Sungai Ogan, karena berdasarkan Peraturan Menteri PU PR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sepadan sungai dan danau dijelaskan bahwa untuk kedalaman 15-20 meter, tepi sungai tidak boleh didirikan bangunan permukiman.

"Seperti pengajuan rehab rumah warga tidak layak huni di RT 01 Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur yang terancam ambruk tidak dapat kami proses untuk diberikan bantuan karena berdiri di kawasan DAS," katanya.

Menurutnya, permohonan rehab ringan dari warga tersebut tidak dapat diproses oleh pihaknya karena sesuai aturan bahwa letak rumah tidak boleh berjarak 15 meter dari bibir sungai. Sehingga jelas, jika melanggar aturan tidak dapat dibantu dengan program bedah rumah tersebut.

Dia mengemukakan, pada tahun ini pihaknya menyalurkan bantuan dari program pemerintah pusat untuk merehab rumah warga miskin di wilayah itu sebanyak 100 unit yang masuk kriteria tidak layak huni.

"Setiap warga penerima bantuan tersebut, diberikan dana sebesar Rp15 juta untuk biaya membeli bahan bangunan termasuk membayar upah tukang dalam merehab rumah yang memprioritaskan memperbaiki bagian dinding, lantai dan atapnya itu." ujarnya.

menurutnya, saat ini proses pengerjaan rehab rumah warga miskin sudah hampir selesai 100 persen.

"Dari banyaknya usulan rehab rumah dari masyarakat pada tahun ini terdapat lima pengajuan yang dipastikan tidak masuk kriteria penerima bantuan meskipun kondisinya terancam ambruk. Hal tersebut karena rumah yang diusulkan untuk direhab berdiri di kawasan DAS sehingga tidak masuk kriteria walaupun kondisi bangunan tersebut hampir ambruk." jelasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • oku