Senin, 16 Okt 2017 - 12:54:00 WIB - Viewer : 4128

Bekas Karyawan Hotel Sandjaja Tuntut Keadilan

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Komisi IV DPRD Palembang, menerima perwakilan bekas karyawan sandjaja yang di PHK sepihak

AMPERA.CO, Palembang - Diduga melanggar aturan Undang-undang (UU) dengan memecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon terhadap puluhan karyawannya, manajemen Hotel Sandjaja diadukan ke DPRD Palembang.

Puluhan masa yang datang diterima oleh Komisi IV DPRD Palembang. Masa tersebut menuntut agar manajemen Hotel Sandjaja memberikan pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017, mengganti hak pergantian uang cuti 1 tahun, memberi THR natal untuk yang beragama nasrani, kemudian mengganti pesangon kematian atas nama Hasan yang meninggal Maret 2017 yang belum dibayar sama sekali.

Salah satu perwakilan masa, Yurida Sari mengatakan, pada 30 Agustus 2017, sebanyak 60 karyawan dari 140 karyawan yang ada di Hotel Sandjaja mendapat surat dari Kuasa Hukum Hotel, bukan dari manajemen Hotel, yang inti surat tersebut mengajak rapat.

"Surat itu kami terima pukul 10.00 WIB dan dilakukan rapat pada pukul 15.00 WIB. Dengan hasil memberhentikan sebanyak 60 karyawan, tanpa memberikan alasan jelas. Dalam rapat itu hanya dijelaskan bahwa Hotel Sandjaja sedang melakukan efisiensi. Jadi 60 orang yang diajak rapat semuanya diberhentikan sepihak,"katanya, usai menyampaikan keluhannya ke DPRD Palembang, Senin (16/10).

Sambungnya, terhitung, 1 September, 60 karyawan tidak tercatat lagi sebagai karyawan. Menyikapi hal itu, kata Yurida, pihaknya berkonsultasi ke Disnaker Palembang, tapi tidak ada kata sepakat, yang akhirnya melapor ke DPRD Palembang.

"PHK ini tidak bisa kami terima. Apalagi, sampai sekarang tidak ada pesangon. Pernah ada tawaran untuk memberikan pesangon, tapi tidak sesuai aturan UU. Hanya ada beberapa bekas karyawan yang terima, tapi sebanyak 35 karyawan tidak mau terima karena tidak sesuai UU, pesangon dipotong 35-40 persen, kami tidak mau terima. Kami pegawai resmi, bukan aoutsorsing, kalau mau efisiensi mengapa tidak dipecat seluruh pegawai 140 orang,"katanya seraya mengatakan, bahwa ia sudah bekerja di Hotel Sandjaja sudah selama 10 Tahun.

Istri mantan karyawan yang meninggal atas nama Hasan, Ongku Ratnadewi mengatakan, alm suaminya meninggal pada Maret 2017 lalu, bukan saat PHK masal. Tapi, hingga saat ini pesangon belum diberikan, padahal alm suaminya sudah bekerja selama 25 tahun.

"Sampai sekarang pesangon alm suami saya belum diberikan. Kami datang kesini menuntut keadilan, berikan hak kami sesuai aturan UU yang berlaku,"katanya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Palembang, Muliadi mengatakan, lembaga DPRD bukan lembaga peradilan. Tapi, aspirasi masyarakat ditampung dan akan disampaikan kepada Pemkot Palembang melalui Dinas terkait.

"Aspiraainya sudah kami terima, kami siap mempasiltasi masalah ini, secapatnya untuk dilakukan mediasi,"katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Hidayat Comsu mengatakan, pihaknya meminta kepada semua bekas karyawan Hotel Sandjaja yang di PHK sepihak untuk melampirkan semua dokumen pelengkap. Seperti, SK pegawaian, diangkat tahun berapa, dan diberhentikan tahun berapa dan berapa banyak yang dipecat.

"Kami juga harus tau, siapa yang memecat, apakah dari manajemen hotel atau pihak ketiga,"pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang