Jumat, 26 Agu 2022 - 10:56:00 WIB - Viewer : 7880

Berikut Target Pajak yang Naik Tahun 2023

Rep : Alam

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan (tengah) memimpin rapat evaluasi

AMPERA.CO, Palembang - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2023, beberapa jenis pajak yang dikelola BPPD Palembang naik.

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, dari 11 pajak yang dikelola BPPD, sedikitnya ada 5 jenis pajak yang ditarget naik, yakni pajak Restoran dari Rp 160 miliar (M) menjadi Rp 184 M di tahun 2023.

"Pajak restoran naik 15 persen dari tahun 2022," kata Herly, Jumat (26/8/2022)

Selanjutnya, sambung Herly, pajak  hiburan, dari Rp 25 M menjadi Rp 32,5 M dengan persentase kenaikan 30 persen. Kemudian pajak penerangan jalan pelanggan PLN, dari Rp 245,200.000.000 menjadi Rp 250.000.000.000 atau naik 1,96 persen.

Keempat, pajak parkir, dari Rp 25 M, menjadi Rp 27,5 M atau naik 10 persen. Terkahir, pajak BPHTB, dari Rp 245 M menjadi Rp 250 M atau naik 2,04 persen.

"Total target pajak yang naik pada Tahun 2023 sebesar Rp 43.800.000.000 atau naik 4,09 persen. Jadi total target PAD dari sektor pajak Tahun 2023 sebesar Rp 1.200.737.000.000, sementara target 2022 sebesar Rp 1.070.387.000.000," katanya.

"Kami yakin target itu bisa terealisasi di Tahun 2023 mendatang. Karena kenaikan pajak itu sudah melalui proses pengkajian tim," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :