Selasa, 07 Apr 2020 - 21:06:00 WIB - Viewer : 3140
Biaya Pencegahan Covid-19 di Palembang Jadi Rp 120 M
AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menambah anggaran sebesar Rp 4 miliar (M) untuk penanganan corona virus disease (Covid-19).
Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan, sebelumnya Pemkot Palembang telah menganggarkan dana sebesar Rp 116 M untuk penangananan Covid-19 dan akan ditambah Rp 4 M, jadi totalnya menjadi Rp 120 M.
"Penambahan anggaran ini akan diambil dari pergeseran dana hibah dan lain-lain, total Rp 120 M, akan segera dibahas," katanya, usai rapat via video conference bersama Mendagri yang membahas persiapan tahunan dan segala hal yang mengerucut terkait pencegahan penyebaran Covid-19, di Lawang Jabo Command Centre, Selasa (7/4/2020).
Politisi Partai Demokrat ini, menjelaskan, penambahan anggaran penanganan Covid-19 itu dilakukan karena ada penambahan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Dalam rapat, banyak masukan bagi Pemda dalam melakukan persiapannya, seperti mudik yang ditiadakan, penambahan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga kesehatan, dan logistik. Pokoknya semua yang terkait pencegahan menyebarnya covid-19 agar tidak meluas," katanya.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan logistik dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan menerima bahan logistik yang di impor dari India.
"Kita sudah mendapat pernyataan dari Menteri Pertanian bahwa dalam waktu dekat, akan mendapat 13 ribu ton logistik dari India. Yang akan cukup selama 3 bulan," ujarnya.
Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penambahan anggran itu dari banyaknya sektor yang akan terkena dampak akibat wabah Covid-19 seperti perdagangan dan warga miskin.
"Anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 sudah ada pergeseran menetapkan dengan nominal Rp120 Miliar. Penambahan ini merupakan usulan dari beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, RSUD Bari, Dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial. Rinciannya masih dibahas," ujarnya.
Menurutnya, pergeseran anggaran mengacu pada regulasi yang dibuat Mendagri dan Kemenkeu. Kemudian yang kedua, regulasi yang diatur Walikota, karena ini sifatnya tanggap darurat maka tidak perlu persetujuan DPRD tapi hanya memberitahu kepada pimpinan DPRD.
Ia memerintahkan Camat dan Lurah untuk mendata warganya yang terdampak Covid-19 seperti di PHK, yang dirumahkan, dan ada orang miskin baru.
"Mengenai penanganan wabah ini harus serius hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan," pungkasnya.



