Sabtu, 06 Okt 2018 - 16:58:00 WIB - Viewer : 3392

Bimtek PBB, Chandra : Bersatu, Jangan Saling Sikut

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Suasana Bimtek DPC PBB Kota Palembang, Sabtu (6/10)

AMPERA.CO, Palembang - Guna memberikan pemahaman administrasi terkait laporan dana kampanye, Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palembang, lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Calon Legislatif (Caleg) dari partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Ketua DPC PBB Palembang Chandra Darmawan mengatakan, Bimtek dilakukan sebagai salah satu dasar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama mengenai pelaporan dana kampanye setiap Caleg.

"Laporan dana kampanye salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Baik secara kepartaian maupun individu setiap Caleg. Tentu, setiap caleg harus paham aturan yang berlaku, sehingga dalam proses kampanye tidak terjadi pelanggaran," kata pria yang juga sebagai anggota Komisi II DPRD Palembang ini, disela-sela Bimtek di kantor sayap partai Manadhil, Sabtu (6/10).

Menurut Chandra, Bimtek harus dilaksankan dan dipahami secara utuh oleh setiap Caleg untuk Kota Palembang. Pasalnya, jika laporan tidak sesuai dengan yang dilakukan. Maka Caleg bisa di diskualifikasi.

"Mari kita bersatu agar bisa menang. Jangan saling sikut, jangan saling rebut. Raih suara sebanyak-banyaknya. Kamu menargetkan, PBB Palembang bisa dapat satu Fraksi di DPRD Palembang atau 4 kursi," katanya.

Dijelaskannya, dalam Bimtek yang dimulai Sabtu (6/10) sampai Minggu (7/10) itu diikuti oleh, 49 Caleg. Dimana, salah satu Caleg nya juga sebagai pengurus di DPP PBB Pusat.

"Kami yakin bisa meraih suara yang signifikan pada Pileg 2019 mendatang. Dalam Bimtek, kami juga bicarakan tentang tata cara kampanye, tata cara meraih suara (strategi pemenangan) sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pembinaan, yang juga Caleg untuk Kota Palembang Dalil II, Dwianto Ananias mengatakan, setiap Caleg harus membaut laporan dalam masa kampanye, hal itu sesuai dengan PKPU 24 dan 29 2018 tentang dana kampanye.

Menurutnya, 2019, PBB akan lebih fokus pada pemenangan setiap Caleg diseluruh Kabupaten/kota, Provinsi maupin DPR RI.

"Tentu untuk meraih kemenangan, harus punya strategi. Yang paling penting semua Caleg harus paham aturan.
Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam proses kampanye," katanya.

Sementara itu, pemateri Bimtek DPC PBB Palembang, Abdul Rohman mengatakan, dana kampanye dan dana pribadi harus dipisahkan atau tidak bisa disatukan.

Dimana, untuk sumbangan pribadi setiap Caleg maksimal menerima bantuan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara bantuan dari perusahaan maksimal Rp 25 miliar.

"Laporan harus jelas. Karena pasti akan di audit. Pemilu Legislatif ini ada 3 asas yg diutamakan. Pertama, harus punya dasar hukum, harus transparan dan terkahir bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :