Senin, 23 Mar 2015 - 10:24:26 WIB - Viewer : 10640
BKN Gandeng Taspen Kelola Dana Pensiun
AMPERA.CO, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memilih PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan mengembangkan sistem pensiunan baru guna meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut Fully Funded untuk menggantikan sistem lama Pay As You Go.
Yuliana Setiawati, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara mengatakan untuk sementara ini fully funded tersebut tidak bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan dan kemungkinan mulai akan diterapkan Januari 2017.
Hal ini dikarenakan,untuk menerapkan sistem baru tersebut harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung kepada kebijakan pemerintah. “Kapan pemerintah bersedia menyiapkan suatu dana untuk sistem penggajian yang baru sekaligus dengan sistem pensiun yang baru,” kata Yuliana.
Perbedaan sistem baru tersebut yakni, jika Pay As You Go ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
Sampai saat ini BKN sedang mengolah berapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja, serta berkoordinasi khususnya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait berapa perbandingan iuran untuk peningkatan kesejahteraan PNS.
Faisal Rachman, Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi Taspen mengatakan sebagai perbandingan seperti Malaysia, Singapura, Korea, dan Philipina. “Jika dibandingkan dengan negara lain, umumnya mereka membutuhkan sekitar 20%-21% untuk membangun fully funded. Seperti di Malaysia iuran yang dibebankan untuk pekerja sekitar 8%, sedangkan 13% dibebankan kepada pemberi kerja, kata Faisal.
Untuk memulai sistem fully funded , perseroan sudah menerapkan pengumpulan dana yang dilakukan oleh peserta. “Untuk kedepannya dengan dana yang sudah perseroan kumpulkan kami akan mengajukan kepada Kementrian Keuangan untuk menerapkan sistem fully funded pada 2017 agar tidak terlalu membebankan ABPN,” katanya.
Menurut dia, mengacu pada 2014, dana pensiun yang dibebankan kepada APBN mencapai Rp 70 triliun sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 80 triliun seiring meningkatnya jumlah pensiunan.
Saat ini perseroan sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan PNS. Salah satu strateginya yakni dengan menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai dengan undang-undang jaminan sosial sebagai payung daripada undang-undang sistem SJSN yang nantinya baru akan dialihkan,” kata Faisal.
Perseroan saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM untuk PNS.
Feri Yuliansyah



