Rabu, 12 Jul 2017 - 07:04:00 WIB - Viewer : 6612

Bupati Muba Menyetujui Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba

Rep : Sahri Ramadhon

Bupati Muba H Dodi Reza Alex menyampaikan pendapat pada rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-21 Dalam Rangka Pendapat Bupati terhadap Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/07/2017)

AMPERA.CO, Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-21 dalam rangka Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat persetujuan dari Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba, Selasa (11/7/2017)

Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan pimpinan FKPD serta para OPD, mengatakan atas nama Pemkab Muba kami menyambut baik dan sependapat atas Raperda tersebut dan memandang perlu atas diusulkannya Perda atas hak keuangan dan administratif bagi ketua dan anggota DPRD, ini lebih difokuskan untuk meninngkatkan kinerja DPRD Kabupaten Muba, tentunya berdampak kontribusi yang baik untuk jalannya pembangunan di Kabupaten Muba.

Maka daripada itu, rapat tersebut yang dipimpin oleh Jhon Kennedi SP Msi menghimbau agar perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan usulan-usulan fraksi yang terdiri sebanyak 20 orang anggota dewan. “Kepada Pansus hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Muba agar segera mengadakan rapat pemilihan pansus dan menyusun rencana kerja pansus, serta akan melaksanakan pembahasan sesuai yang dituang dan disepakati. Sebelum diakhiri sidang izinkan kami sampaikan perubahan susunan keanggotaan badan pembentukan Raperda dari fraksi Demokrat yang semula dijabat oleh saudari Nuti Romayana S.Pd.I diganti oleh Khoirul Ilyas S.Ag sesuai permohonan surat pengunduran diri yang diajukan bersangkutan”. Ujar Pimpinan Sidang

Sementara itu, menurut pemahaman Ismawati SE berpendapat sendiri, seperti diketahui Pak Khoirul Ilyas sudah di Badan Kehormatan (Bakor), apakah tidak menyalahi aturan satu orang menduduki dua badan yang juga menduduki di Badan Legislasi (Baleg) juga. “Jadi mohon dikaji kepada teman-teman karena kita ada enam alat perlengkapan dewan. Sementara yang di Bakor tidak layak masuk di kedua badan itu”. Jelasnya

Sambung kembali pimpinan sidang oleh Jhon Kennedi, nanti akan rapat pimpinan terlebih dahulu, namun ketua pimpinan sidang sedang Dinas Luar.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd-muba
  • muba