Rabu, 03 Jun 2026 - 18:21:00 WIB - Viewer : 4592
Dadan Hindayana, Sony dan Lodewyk Pusung Langsung Ditahan, Berikut Kontoversinya
Istimewa
AMPERA.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026)
Berikut beberapa pernyataan dan kebijakan dari Dadan Hindayana yang dinilai menimbulkan kontroversi selama menjabat sebagai kepala BGN, diantaranya, minum susu dua liter per hari, disampaikanny saat kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Syaichona Muhammad Cholil Bangkalan, Jawa Timur, yang dinilai masyarakat kurang realistis dan tidak ada relevansi.
Meskipun setelahnya Dadan menegaskan bahwa minum susu dua liter per hari hanya pengalaman pribadi, bukan menjadi anjuran resmi dari BGN.
Selanjutnya, Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan ramadan, Ia mengumumkan bahwa program MBG tetap berjalan selama ramadan dengan mekanisme yang berbeda. kebijakan tersebut cukup menjadi perbincangan masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Dadan Hindayana ke KPK atas dugaan pengadaan sertifikasi halal, ICW mencatat estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar akibat dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek senilai Rp141,7 miliar di BG
Kini Dadan Hindayana bersama dua wakilnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG (termasuk dugaan jual beli titik dapur). Nilai pasti kerugian negara untuk kasus ini masih dalam tahap penghitungan olehpenyidik dan auditor



