Senin, 25 Apr 2016 - 17:04:00 WIB - Viewer : 5716

Darwin dituntut lebih berat karena tidak mau mengaku terima suap

Terdakwa Darwin AH

AMPERA.CO, Palembang - Salah seorang pimpinan DPRD Musi Banyuasin (MUBA) yang menjadi terdakwa penerima suap dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman lebih berat dari tiga rekannya karena tidak pernah mengakui perbuatan selama persidangan. 

Terdakwa Darwin AH (Wakil Ketua DPRD Muba) dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan atau lebih berat 1,5 tahun dibandingkan tiga rekannya yakni Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

JPU KPK Mohammad Wiraksakjaya dan Meru Herlambang membacakan tuntutan secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan.

Jaksa Mohammad Wiraksakjaya yang dijumpai seusai persidangan mengatakan bahwa sedari awal terdakwa tidak pernah mengakui perbuatan atau berbeda dari tiga rekannya.

Terdakwa lainnya Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) mengakui telah menerima uang suap dari pemerintah kabupaten sebesar Rp100 juta untuk setoran pertama, dan Rp50 juta untuk setoran kedua.

Berbeda dengan keterangan Darwin yang mengatakan tidak pernah menerima meski sejumlah saksi seperti Riduan (sopir Bambang Karyanto/Ketua Fraksi PDI-P) mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan ke istri pertamanya, dan uang setoran kedua diberikan di Hotel Swarna Dwipa Palembang oleh Riduan ke sopir Darwin.

"Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yang mengakui perbuatan," kata dia.

Sementara itu, Darwin yang dijumpai seusai persidangan menyatakan tuntutan jaksa itu semena-mena terhadap dirinya karena ia tidak pernah menerima uang suap dari pemkab.

"Mana buktinya, saya tidak pernah menerima, tidak ada transferan atau apa. Saya akan terus berjuang melalui jalur hukum bahwa saya tidak bersalah," kata Darwin.

Sementara itu, dalam sidang terungkap peran aktif Darwin dalam mendesak agar setoran uang suap segera dicairkan dengan beberapa kali menelpon Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

Hal itu diungkap Jaksa KPK melalui sejumlah rekaman pembicaraan melalui telepon.

Salah satunya pada rekaman pembicaraan Darwin pada satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK dengan Faisyar untuk memastikan apakah uang akan diserahkan pemkab ke Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P sebagai pihak yang menghubungkan eksekutif ke legislatif) pada 19 Juni 2015.

Atas perbuatan tersebut, Darwin bersama tiga rekannya diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Feri Y

antarasumsel

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum
  • sumsel