Selasa, 09 Sep 2025 - 19:57:00 WIB - Viewer : 2248

Demi Kelancaran Proses Penyidikan, Tersangka Pembangunan LRT Dipindahkan ke Palembang

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H,. M.H

AMPERA.CO, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada Selasa (9/9/2025).

PB yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemindahan ini. 

"Pemindahan PB ke Rutan Palembang dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Vanny dalam siaran pers, Selasa (9/9/2025).

Sebelum terlibat dalam kasus LRT Palembang, PB telah lebih dulu dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut terkait dengan proyek jalur kereta api Besitang–Langsa yang digarap oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2015–2023. Dalam perkara tersebut, PB juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

“Dalam kasus LRT Palembang ini, PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21 tertanggal 30 Oktober 2024,” tambah Vanny.

Penyidikan Kejati Sumsel mengungkap bahwa PB, saat menjabat Dirjen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Kemenhub RI, diduga membuat kesepakatan tidak sah dengan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

PB diduga meminta perusahaan pelat merah tersebut untuk menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT, meskipun pelaksanaannya fiktif.

Atas kesepakatan itu, PB menerima aliran dana dari pejabat PT Waskita Karya, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang telah lebih dulu divonis pada 6 Mei 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Satu tersangka lainnya, yaitu Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, juga telah divonis namun kini tengah menempuh upaya hukum kasasi.

“Modusnya jelas, pengondisian proyek. Perusahaan yang seharusnya bekerja, ternyata tidak menjalankan proyek perencanaan LRT sebagaimana mestinya. Namun pembayaran tetap dilakukan dan uangnya mengalir ke pejabat-pejabat terkait,” ujar Vanny menegaskan.

Dengan pemindahan PB ke Palembang, Kejati Sumsel menargetkan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan penanganan kasus korupsi ini secara tuntas, transparan, dan profesional. 

"Kami ingin memberikan kepastian hukum. Tidak hanya untuk para tersangka, tetapi juga untuk publik yang berhak mengetahui perkembangan kasus-kasus besar seperti ini," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • syariah