Rabu, 19 Agu 2020 - 17:07:00 WIB - Viewer : 2460

Dewa : Komisaris PT SP2J Segera Dievaluasi

Tim / Ed : Fery

Sekda Palembang Drs Ratu Dewa MSi

AMPERA.CO, Palembang - Sekda Palembang Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang sebagai pemilik saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan segera mengevaluasi komisaris PT SP2J.

Hal itu dilakukan untuk penyegaran, terutama untuk jabatan Komisaris Utama yang diemban mantan Kepala BPKAD Kota Palembang Hoyin Rismu, yang saat ini bertugas sebagai pejabat fungsional di Pemprov Sumsel sejak Juli 2019 lalu.

"Ya kita akan evaluasi, kita akan buka pansel untuk jabatan Komisaris Utama PT SP2J," kata Ratu Dewa, saat dibincangi belum lama ini.

Dijelaskan mantan Kabag Humas Setda Palembang ini, selain akan mengevaluasi jabatan komisaris, pihaknya juga meminta laporan pertanggungjawaban atas kinerja dan laporan keuangan di perusahan plat merah tersebut.

"Ada beberapa jabatan di PT SP2J akan berkahir. Kami juga minta laporannya, tentu akan di buka seleksi, dan dibentuk pansel," katanya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Palembang, Rakhmat, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu seleksi dilaksanakan. Karena saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Kami bagian perekonomian memfasilitasi untuk pansel di BUMD. Waktunya belum tau, yang pasti akan dirapatkan lebih lanjut, sekarang belum ada jadwal. Setelah rapat baru diketahui, termasuk siapa saja pansel nya," pungkasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD disebutkan, tata cara pengangkatan dewan pengawas, komisaris dan direksi ditetapkan melalui peraturan menteri, yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD.

Dimana dalam salah satu pasal, berbunyi, komposisi jumlah anggota dewan pengawas/komisaris, apabila berjumlah 3 orang, harus terdiri dari 1 pejabat daerah 2 dari independen atau 2 pejabat daerah 1 independen.

Pejabat daerah yang dimaksud dalam pasal itu adalah pejabat yang menaugni BUMD tersebut artinya harus dari pejabat Pemkot Palembang bukan pejabat dari Provinsi Sumsel.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :