Senin, 15 Mei 2017 - 19:25:00 WIB - Viewer : 4708

Dewan Minta DLHK Palembang Cek Lapangan

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Pencemaran lingkungan yang diiduga akibat usaha Pempek Ellen, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, mendapat perhatian serius wakil rakyat yang duduk di DPRD Palembang.


Ketua Komisi III, DPRD Palembang Firmasnyah Hadi mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya temuan limbah dari sebuah usaha pempek tersebut.

Menurutnya, dengan adanya temuan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang, harus segera mengambil tindakan. Agar, pencemaran lingkungan itu tidak semakin meluas.

"Selasa (16/5), kami akan panggil DLHK Palembang. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami minta DLKH segera turun kelapangan untuk memastikan kebenaran limbah dari usaha pempek Ellen itu,"katanya, Senin (15/5).

Dikatakan kakak kandung Walikota Jambi Syarif Pasha ini, seharusnya apapun usaha yang ada di Palembang ini, sudah melalui berbagai proses administrasi maupun teknis lapangan dari dinas terkait. Misalnya, surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) dan lainnya.

"Pempek Ellen itu sudah ada izin belum. Kalau sudah ada, tentu harus dikaji kembali. Mengapa, limbahnya sampai mencemari lingkungan sekitar,"katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Palembang, Hardi mengatakan, seharusnya usaha apapun yang ada di Ibu Kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini selalu perhatikan lingkungan. Artinya tidak sembarangan.

"Pengusaha apapun harusnya perhatikan berbagai aspek. Misalnya kebersihan. Karena limbah itu dapat menimbulkan penyakit,"katanya.

Ia berharap, pengusaha yang ingin melakukan pembangunan atau membuka tempat usaha dapat mengikuti semua aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Palembang.

"Kita harap semua pihak taat dengan aturan yang berlaku,"kata Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumsel ini.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :