Senin, 06 Feb 2017 - 01:57:00 WIB - Viewer : 7328

Dibalik Tarif Parkir Yang Bisa Dua Kali Lipat dari Aturan.

Jual Beli Lahan Parkir Masih Terjadi

Ed : Feri Yuliansyah

AMPERA.CO, Palembang - Praktik jual-beli lahan parkir masih saja terjadi di Kota Palembang, khususnya di kawasan yang posisinya cukup strategis.

Dengan modal belasan hingga puluhan juta rupiah, warga bisa mendapat kapling parkir yang diinginkannya dan mengelolanya. Diduga praktik ini sudah berlangsung lama dan diketahui pihak dari instansi terkait, namun seolah-olah tutup mata sehingga tetap berlangsung.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, untuk menguasai lahan parkir, tampaknya oknum instansi terkait melakukan obral kepada orang-orang dekat untuk menjadi pengelola lahan parkir. Untuk membeli lahan parkir, cukup merogoh kocek sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dan langsung bisa menguasai lahan parkir.

Celakanya, kondisi itu berdampak pada warga kota Palembang. Selain menjamurnya lahan parkir dari di jalan protokol hingga ke jalan-jalan kecil, pengelola parkir yang menguasai lahan bisa menerapkan tarif parkir seenaknya sendiri hingga ada yang mencapai dua kali lipat dari seharusnya yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat pun merasa seakan-akan dirampok dengan cara halus.

Seorang sumber yang namanya sengaja disamarkan dengan panggilan Mang Deni mengungkapkan, dirinya pernah membeli lahan parkir senilai Rp 20 juta disekitar kawasan Dika. Setelah akad dan serah terima, ia langsung bisa bergerak dan memungut tarif parkir.

"Kalau saya dulu beli ke salah satu oknum Dishub. Tapi ada juga beli dengan orang lain, mungkin disebut yang jaga kawasan itu. Nah, walau sudah beli tiap bulan kita tetap setor ke yang jaga disana," ujar Deni.

Menurut Deni, selain di kawasan Dika ia juga pernah membeli lahan parkir ditempat lain. "Pernah juga di kawasan Radial, caranya sama. Beli lahan baru bisa kerja," ceritanya.

Selain dengan Deni, Sripo juga berbincang dengan seorang jukir di kawasan Sekip pangkal. Saat itu Sripo mengaku minta dicarikan lahan parkir dan jukir menunjuk untuk menemui seorang oknum Dishub yang menjaga kawasan itu.

"Kalau mau nanti saya kenalkan dengan orangnya. Dia yang jaga kawasan ini. Jadi nanti cari dulu lahannya atau beli yang lahan tidak lagi dijaga. Nanti dapat semacam surat dan bisa langsung tugas," ungkap Jukir tersebut.

Sementara Mamad, mengaku memiliki bukti jual-beli lahan parkir tersebut. Selain melibatkan dirinya dan jukir sebelumnya, ia mengklaim perjanjian dibuat atas sepengetahuan Dishub. Oleh karena itu, Mamad mengaku santai lantaran merasa sudah melalui aturan.

"Perjanjiannya tidak ada batas kontrak. Kalau saya sudah tidak di sini, ya bisa dijual lagi," tuturnya.

Menurutnya, praktik jual-beli tersebut sudah biasa terjadi, Bahkan rata-rata menebus lahan parkir sekitar Rp 12 juta-Rp 15 juta. Jumlah itu didasari atas kesepakatan kedua belah pihak.

Tim Pengawas Informasi jual-beli lahan parkir sudah terdengar oleh Kepala Bidang Pengawasan Lalulintas Dinas Perhubungan Palembang, Marta Edison. Namun dirinya masih melakukan pengembangan terkait adanya informasi tersebut. Supaya bisa mendapatkan faktanya bahwa valid informasi itu.

Marta mengatakan, pihaknya saat ini sedang membentuk tim pengawasan khusus lahan parkir. Hal ini dilakukan untuk menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari lahan parkir.

"Saya juga dengar tapi kita butuh bukti untuk menindak hal itu," ujar Marta, Jumat (3/1) saat dikonfirmasi.

Baru-baru ini pihaknya menemukan sebanyak 200 lahan parkir yang ilegal. Pihaknya tengah menelusuri lahan parkir tersebut, sampai bisa berkembang begitu banyaknya. Tapi justru tak berdampak pada PAD. Jika hasil temuan ini ditemukan fakta ada oknum yang bermain maka pihaknya tak segan segan untuk mengusut demi menyelesaikan persoalan ini.

"Kita sekarang sedang berbicara kepada semua pihak terutama ada oknum atau siapalah yang membekingi," katanya.

Akibat kejadian ini target PAD dari sumber parkir yang ditarget sebesar Rp 12 Milyar tak tercapai. Untuk mencapai PAD sebesar itu, pihaknya juga mengembangkan parkir per zona. Nantinya kawasan parkir akan di bagi menjadi empat zona lengkap dengan pengawasnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah memperbanyak parkir yang mengunakan mesin kartu seperti yang ada di kawasan Jembatan Ampera. Hal ini sangat efektif untuk mengurangi kebocoran parkir dan oknum nakal. Karena transaksi parkir langsung menggunakan mesin.

"Parkir mesin yang ada di Ampera sudah cukup efektif menekan bocor," katanya. 

Jukir Sebatas Pekerja

LEWAT penggalian informasi dari sejumlah juru parkir yang mengantongi surat resmi, ternyata mereka bukanlah orang pertama sebagai pengelola, tapi sudah lapis kedua bahkan ketiga. Mereka adalah pekerja (buruh) yang ditunjuk dari penguasa lahan yang mendapat legalisasi dari Dishub Kota Palembang, untuk mengelola di kapling tertentu.

Namun begitu, para Jukir ini bersyukur bisa dipekerjakan dan bisa berpenghasilan, kendati hanya sedikit yang didapat. Memang, sepertinya hasilnya yang didapat tak sebanding kan risiko kerja, seperti kepanasan, kedinginan dan kehujanan. Belum lagi jika ada kejadian (insiden) kecurian, bisa menjadi masalah.

Dituturkan Ilham (24), yang menjaga parkir di kawasan Jln Kol H Barlian dengan wilayah Gerai ATM (Indomaret) hingga Bimbel Budiwijaya atau sekitar radius 80-10 meter, sesuai SK Wilayah kerja yang diberikan Dishub. Namun, kawasan efektif yang bisa dipungut parkir hanya sebatas Gerai ATM. Selebihnya tidak dapat dipungut karena rata-rata kawasan Bimbel.

Untuk di wilayah dijaga dua orang jukir dengan waktu kerja 08.00- 13.00 dan 13.00 hingga malam. Masing-masing Jukir menyetor Rp 30.000/hari kepada di pemegang lahan, yang selanjutnya pemegang lahan menyetor ke Dishub yang biasanya dipungut setiap 10 hari. Itu artinya dalam satu bulan ada tiga kali penyetoran.

Namun begitu, baik Ilham dan temannya tidak mengetahui pasti seberapa besar setoran resmi ke Dishub.

"Bos kami orangnya enak, kalau kurang dio nomboki. Ia juga orangnya baik dan tanggung jawab. Dia yang mengurus perizinan kami ke Dishub," kata Ilham.

Diakui Ilham, dengan pola sistem setoran tersebut, dirasakan berat terutama saat sepi. Apalagi yang bisa mendongkrak pendapatansatu-satunya dari jumlah kunjungan warga yang mengambil uang di ATM.

"Kalau listrik mati dan ATM rusak, kunjungan warga sepi. Otomatis pendapatan parkir turun, sedangkan setoran tetap Rp 30 ribu," katanya.

Berbeda dengan Bowo (23), yang menjaga areal parkir di RM Palapa, Km 8 yang area parkirnya hanya 10x10 meter persegi. Sistem setoran kepada pemegang lahan pakai pola fifty-fifty atau bagi dua. Jika mendapat Rp 50.000, maka uang disetorkan ke pemegang lahan Rp 25.000.

"Jadilah, bisa pekerja jadi jaga parkir. Pekerjaan lain tidak ada," kata Bowo.

Sama dengan Ilham, Bowo dan Jukir lainnya, mereka tidak mengetahui berapa setoran ke Dishub karena itu menjadi rahasia yang tidak pernah mereka ketahui. Namun yang pasti, mereka bisa makan. Kendati harus bekerja di bawah terik matahari dan dinginnya hujan, mereka tanpa memiliki jaminnan khususnya kesehatan. Padahal, mereka (Jukir) salah satu "pahlawan" penyulai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengisi kantong-kantong orang dan oknum tertentu yang hanya duduk manis.

Korupsi Terselubung

SYAIDINA ALI, Pengamat Transportasi mengatakan persoalan jual beli lahan parkir apabila tanpa diketahui oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) atau sesuai kontrak artinya sudah masuk ke dalam pelanggaran hingga kategori korupsi terselubung.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku pengelolaan dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama pajak parkir seperti di mal atau keramaian lainnya. Tarif parkirnya merupakan hak penuh masuk ke dalam Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Sedangkan parkir yang kerap kali berada dibahu jalan itu merupakan kerjasama antara pihak Dishub dengan juru parkir. Nantinya hasil dari retribusi parkir tersebut disetor kepada
pihak dishub.

Sejatinya untuk tarif parkir dibahu jalan tidak bisa disembarang tempat dilakukan. Pemerintah, dishub dan pihak terkait lain harus mengkaji dan melakukan studi pengamatan terlebih dahulu apakah tempat itu memang layak jadi kantong parkir.

Kendati telah disepakati ada titik tertentu untuk parkir, namun nyatanya di lapangan masih saja didapat ada oknum-oknum yang bermain sebagai pihak ketiga. Oleh karena itulah sering terjadi jual beli lahan parkir menyebabkan kericuhan.

Jual beli lahan parkir itu boleh saja asalkan sudah ada perjanjian kontrak antara Dishub dan pengelola parkir. Namun apabila transaksi itu tanpa diketahui berarti ilegal yang tentunya sudah masuk ke dalam ranah kriminal.

Apabila pihak-pihak tersebut mengurangi, menghilangkan sendiri mengenai lahan parkir itu artinya sudah perkara korupsi. Pihak
yang mengetahui hal ini jangan tinggal diam dan harus segera memberikan tindakan.

Sumber : Liputan Eksklusif Sriwijaya Post dengan judul "Eksklusif: Jual Beli Lahan Parkir, Tembus Rp 20 Juta. Tarif Parkir Bisa Dua Kali Lipat"