Kamis, 03 Mar 2016 - 15:25:00 WIB - Viewer : 5976

Diduga Lalai, PT PLN Rugikan Masyarakat

Alam

AT.PUTRA.AMPERA.CO
Wakil Ketua Komisi 1, DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara

AMPERA.CO,PALEMBANG - Warga RT 003 RW 006, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, mengadukan perusahaan plat merah, PT PLN ke DPRD Palembang dengan Nomor surat 033/RT.03/RW.06/SA/IBI/2012. Pasalnya, warga merasa dirugikan atas naiknya tegangan listrik tanpa adanya pemberitahuan. Salah seorang warga, Nurmala mengatakan, akibat tegangan listrik naik secara tiba-tiba, barang eletronik milik warga banyak yang rusak.

"Kejadiannya tanggal 31 Januari 2016 lalu, pukul 02.30 WIB. Kami sudah sempat datangi, kantor PT PLN untuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang elektronik milik warga. Namun, tidak ada itikat baik dari pihak manajemen. Sehingga kami mengadukan persoalan ini kepada DPRD Palembang,"katanya, usai mengikuti rapat dengan Komisi I, DPRD Palembang, Kamis (3/3).

Atas pengaduan itu, pihaknya berharap anggota dewan bisa mempasilitasi sekaligus memberikan solusi terbaik bagi warga.

"Tidak tau lagi mau mengadu pada siapa. Kami harap, DPRD Palembang bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya,"harapnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I, DPRD Palembang Adzanu Getar Nusantara mengatakan, pihaknya sudah mempasilitasi warga dengan pihak PT PLN, dengan mengajak koordinasi kedua belah pihak. Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel.

"Ya, kami sudah pasilitasi. Intinya mereka (warga) merasa dirugikan oleh PT PLN. Karena, barang eletronik mereka rusak,"katanya,usai memimpin rapat.

Pria yang biasa dipanggil dengan nama Boy ini mengatakan, pihaknya segera membentuk tim investigasi bersama YLKI, terkait persoalan warga dengan PT PLN.

"Jadi tim ini akan meninjau langsung ke lokasi, barang apa saja yang rusak. Jangan sampai, ada yang dirugikan. Misalnya warga rusak TV 21 inch, minta ganti TV 32 inch, kan tidak masuk akal. Makanya bentuk tim investigasi, insyaallah Senin ini, kami bentuk timnya,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni mengatakan, warga mengadukan persoalan itu ke DPRD Palembang sudah tepat. Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

"Sesuai amanat UU, harus diganti. Makanya harus dibentuk tim investigasi. Mengenai berapa besar kerugian warga, kami belum tau. Karena belum melakukan investigasi,"pungkasnya.

Feri