Rabu, 10 Jun 2015 - 12:05:00 WIB - Viewer : 6724
Disnaker Wajibkan Setiap Perusahaan Jamin Kesehatan Karyawan
Foto: AT. Putra
AMPERA.CO, Palembang - Keluhan buruh sebuah perusahaan swasta, ternyata bukan hanya soal upah yang tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK), melainkan juga masalah jaminan kesehatan.
Salah seorang karyawan perusahaan swasta di Metropolis Hesin (29) mengaku, ia sudah bekerja di perusahaannya saat ini lebih kurang 3,5 tahun. Namun, sampai sekarang belum ada jaminan kesehatan bagi dirinya.
"Gaji saja tidak sesuai UMK, mana bisa perusahaan memikirkan jaminan kesehatan karyawannya,"ungkapnya, yang enggan menyebutkan pasti nama perusahaannya, Selasa (9/6)
Menurutnya, selama ini ketika ada musibah sakit, ia menggunakan jamninan kesehatan dari Pemerintah, bukan dari perusahaan.
"Saya gunakan kartu tidak mampu, untuk berobat. Itu jaminan dari Pemerintah, kalau gaji saya hanya Rp 1,5 juta, uang itu cukup untuk makan dan sewa tempat tinggal saja,"keluh, pria tamanan SMA ini.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang Gunawan mengatakan, setiap perusahaan di kota Metropolis ini wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pegawainya. Baik tenaga kerja kontrak maupun tetap.
"Dengan memberikan jaminan kesehatan otomatis akan meningkatan produktivitas kerja para karyawannya,"katanya.
Gunawan menyebutkan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan.
"Jika perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan, tenaga kerja wajib meminta kepada perusahaan atau mengadukan kepada pengawas perusahaan, sehingga bisa diperjuangkan untuk mendapatkannya,"tutupnya.
AR. Yosef



