Senin, 17 Jun 2019 - 12:03:00 WIB - Viewer : 7116

Ditetapkan sebagai Tersangka, Komisioner KPU Palembang akan Menghadap ke KPU RI

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Palembang - Komisioner KPU Kota Palembang memberikan tanggapan dan klarifikasi atas penetapan status tersangka tindak pidana pemilu terhadap 5 komisioner KPU Kota Palembang, oleh pihak Polresta Palembang. Minggu (16/6)

Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan penetapan ini tidak bisa dihindari lagi, karena telah menjadi konsumsi nasional dan itu sudah menjadi keputusan hukum yang sudah di putuskan penyidik Polresta Palembang. Pihak KPU Kota Palembang sangat menghormati dan mengikuti proses dengan baik.

“Bagaimana lagi, semuanya sudah menjadi tanggung jawab, karena persoalan di KPU ini sangat besar risikonya, dan itu harus kami hadapi persoalan ini dengan tenang,” kata Eftiyani SH saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

Efti menjelaskan, penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya dan komisioner lainnya, sebenarnya sudah disampaikan pihak KPU Provinsi, Ketua DKPP, dan tokoh pakar kepemiluan. Pihak KPU Kota Palembang menerima dengan ikhlas, tanggung jawab proses hukum yang terjadi dalam penetapan sebagai tersangka.

Yang jelas pihak KPU Kota Palembang telah mendapatkan pendampingan hukum atas dukungan KPU Provinsi dengan kantor pengacara Sri Sulistriana SH. Mulai proses pemeriksaan sampai dengan saksi dan ditetapkan sebagai tersangka sudah didampingi oleh penasehat hukum.

“Pemeriksaan lima komisioner KPU Kota Palembang sudah dilakukan secara serentak pada hari Jumat kemarin pada pukul 09.00 WIB di Polresta Palembang. Dan kami semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.

Mengenai kejanggalan atas laporan pihak Bawaslu Kota Palembang, KPU Kota Palembang akan menyerahkan segala persoalan dan kewenangan ini kepada pihak KPU RI, karena sudah menyangkut institusi lembaga.

“Sesuai petunjuk KPU Provinsi kami akan menghadap KPU RI, Senin (17/6) besok. Apapun langkah yang ditempuh merupakan kewenangan penuh KPU RI. Karena ini sudah berbicara tentang lembaga bukan secara person,” paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, SH MH menjelaskan, bahwa kejanggalan revisi yang dilakukan pihak Bawaslu kota Palembang, tidak ada kepastian hukum untuk menjadikan suatu kebijakan, karena rekomendasi tersebut selalu berubah-ubah untuk persoalan yang sama. Pihak KPU Sumsel tidak mengenal revisi dan rekomendasi dari Bawaslu kota Palembang.

“Rekomendasi revisi tersebut tidak mencantumkan TPS mana ada suatu pelanggaran. Syarat-syarat yang mengatur tentang pasal PSU tidak terpenuhi, juga judul rekomendasi dan revisi dari PSL menjadi PSU. Tidak ada satu kalimat yang melampirkan kejadian kejadian khusus yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PSU,” urainya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pemilu
  • pilpres