Rabu, 21 Jun 2017 - 11:01:00 WIB - Viewer : 5644
Dodi Instruksikan Segera Sosialisasikan Perda Yang Diundangkan
AMPERA.CO, Sekayu - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati Muba dapat ditetapkan menjadi Perda oleh Pemkab Muba, selanjutnya terhadap Perda yang telah ditetapkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, maka segera akan diundangkan dan disosialisasikan oleh Pemkab Muba melalui Perangkat Daerah terkait.
Demikian disampaikan Bupati Muba, H Dodi Reza Alex pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 dalam rangka Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin (Muba) serta penyampaian pendapat Akhir Bupati Muba terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kabupaten Muba, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (19/6/2017).
“Dengan telah disetujuinya 7 Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba menjadi Perda, saya atas nama Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba, begitu pula kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas Rancangan Perda Prakarsa Pemkab Muba bersama Perangkat Daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas, “ucapnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat 1 huruf D dan E Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Raperda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebelum ditetapkan menjadi Perda akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi.
Begitu pula terhadap rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Perda disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Perda sebagai salah satu produk hukum daerah yang berbentuk Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar mampu menjadi hukum positif yang berfungsi mengatur tata tertib kehidupan dan harus dipatuhi setiap individu di Kabupaten Muba, “imbuhnya.



