Sabtu, 25 Apr 2015 - 18:44:48 WIB - Viewer : 11568

Dokter Dilarang Membuka Praktek Jika Belum Memiliki SIP

ilustrasi

AMPERA.CO, PALEMBANG - Bagi dokter yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek (SIP), tidak di perbolehkan membuka praktek pelayanan kesehatan, pasalnya kedua persyaratan tersebut wajib dimiliki. Apabila tetap dilakukan praktek kesehatan, maka bisa terancam pidana, sesuai Undang-undang (UU) praktek kedokteran Pasal 75.
"Jadi dalam membuka praktek kesehatan itu tidak bisa sembarangan. Tidak ada pengecualian. Walaupun mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi, hal itu berlaku pada semua dokter seperti dokter gigi, dokter kecantikan, dan lainnya,"ungkap, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Akreditasi dan Perizinan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, M Yamin, Sabtu (25/4).
Yamin mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIP, misalnya mempunyai tempat praktek yang jelas, menyediakan medical record, wastafel, Memorandum of understanding (MoU) oleh dokter pribadi dengan puskesmas untuk pembuangan jarum suntik, serta peralatan medis sesuai spesialisasi.
"Pengajuan SIP dokter cukup banyak. Tapi, tidak semua pengajuan tersebut di terbitkan, karena ada yang tidak lengkap,"ujarnya.
Sambung Yamin, setelah memenuhi persyaratan dan sudah melalui proses pengecekan, pihaknya langsung merekomendasikan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) untuk menerbitkan SIP.
"Saat ini, jumlah dokter praktek di Palembang lebih kurang 2.484 dengan rincian 1.061 dokter umum, 1.088 dokter spesialis, 321 dokter gigi, dan 14 praktek dokter gigi spesialis, "bebernya
Ditanya apakah ada tempat praktek kesehatan ilegal di Metropolis, Yamin menjawab, sejauh ini pihaknya belum menemukan praktek kesehatan ilegal. Sebutnya, jika memang di temukan ada dokter yang melanggar dan tidak memiliki SIP maka pihaknya akan menindak tegas.
"Kalau ditemukan. Yah pasti langsung ditutup. Jika masyarakat menemukan hal itu, silahkan lapor ke kami, kami akan menindaklanjutinya,"tutupnya (AM8)