Selasa, 28 Apr 2015 - 09:39:31 WIB - Viewer : 5564

Dorong Produksi Ponsel Lokal, Ini Kebijakan Tiga Kementrian di Indonesia

Saat ini hampir semua ponsel yang dipasarkan di Indonesia merupakan impor. Foto : AMPERA.CO/ Apandi

AMPERA.CO, Palembang - Tiga kementerian sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.

Kesepakatan itu ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Menurut Menteri Perindustrian Republik Indonesia Saleh Husin saat diwawancarai AMPERA.CO di Palembang beberapa waktu yang lalu, kebijakan yang sudah disepakati itu adalah kewajiban untuk menghadirkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), minimal 40 persen, khususnya untuk produk handphone seluler atau smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 januari 2017.

Jika nanti kurang dari 40 persen, maka Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin produk tersebut masuk ke Indonesia. Demikian juga untuk jenis iphone, ini berlaku untuk semua vendor. Menurut Saleh Husin TKDN itu harus dilaksanakan  agar Indonesia tak hanya jadi pasar saja di era 4G ini. Selain itu untuk produk handphone ini tidak akan lagi diimpor secara utuh, melainkan di produksi di dalam negeri.

Diharapkan nanti di tahun 2017 target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ini sudah semua mencapai 40 persen dan produk seluler wajib di produksi di dalam negeri. (AM7)