Selasa, 30 Mei 2017 - 10:00:00 WIB - Viewer : 4928
DPRD Bersama Pemkab Muba Usulkan 13 Raperda
AMPERA.CO, Sekayu - Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk diusulkan terlebih dahulu, sebelum Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2017 disahkan.
Adapun diusulkan sebanyak 13 Raperda. “Tiga raperda yang merupakan inisiatif DPRD Muba dan sepuluh raperda usulan Pemkab atau eksekutif,” ujar Ketua DPRD Muba Abusari SH MSi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/5/2017).
Tiga usulan DPRD Muba tersebut yakni perda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, perda tentang hubungan kerja Pemerintah Kabupaten Muba, dan perda tentang penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah Kabupaten Muba.
“Sementara usulan Pemkab, diantaranya, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 8 Tahun 2010 tentang pajak, mineral, bukan logam dan batuan, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 9 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 14 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 13 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan perda tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya raperda tentang pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 11 Tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal PT Petro Muba, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 12 Tahun 2013 tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba, perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan perda tentang Badan Usaha Milik Daerah,” paparnya.
Menurut Abusari selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dari ke-tiga perda idusulkan DPRD hanya menunggu pandangan dari seluruh fraksi-frkasi yang ada. “Sementara untuk penjelasan 10 raperda lainnya akan disampaikan oleh Bupati Muba siang nanti,” ucapnya.



