Rabu, 06 Apr 2016 - 20:03:00 WIB - Viewer : 5560
DPRD Palembang akan Segera Panggil Camat terkait KTP WNA ilegal
AMPERA.CO,PALEMBANG - Adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki, elektronik kartu tanda kependudukan (e-KTP) yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, membuat dewan berang. Pasalnya, WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal.
"Kami segera panggil Camat dan pihak terkait, ini aneh,"ungkap, Sekretaris Komisi I, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Rabu (6/4).
Firman mengaku, pihaknya cukup heran mengapa hal tersebut bisa terjadi. Ada apa dengan Pemkot Palembang, khususnya pihak Kecamatan Sukarame, sehingga bisa mengeluarkan e-KTP.
"Mengapa ini bisa terjadi, dalam waktu dekat kami akan panggil mereka. Sehingga semuanya bisa clear,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Palembang, Bogi Widiantoro mengatakan, pihaknya memang mengamankan warga negara Myanmar atas nama Syaw Swar Win (41) atas dugaan pemalsuan indentitas.
"Namanya sekrang berubah menjadi Muhammad Faizal. Kami sudah amankan, Senin (4/4) karena pemalsuan indentitas,"katanya.
Bogi mengatakan, selain tidak memiliki izin tinggal. Yang bersangkutan juga memiliki e-KTP dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tentu, hal tersebut menjadi pertanyaan. Apakah dalam penerbitan e-KTP dan SIM, pihak terkait mengetahuinya atau tidak.
"Kami sedang dalami. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Akan didalami,"pungkasnya.
Feri



