Kamis, 02 Okt 2025 - 11:10:00 WIB - Viewer : 3428

Dugaan Korupsi Kolam Retensi Palembang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp 39,8 Miliar

Ed : Fery

Istimewa
Kasubdit Tipikor Polda Sumsel AKBP Kristanto Situmeang

AMPERA.CO, Palembang – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi di Palembang yang sempat mangkrak kini resmi naik ke tahap penyidikan. 

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memastikan penyelidikan telah menemukan bukti awal yang cukup dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang mengatakan, proses penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara. 

“Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. InsyaAllah secepatnya akan ada penetapan tersangka. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi. Lahan yang dibeli diduga merupakan rawa konservasi milik Pemkot Palembang sendiri, dengan harga yang dimark up hingga 400 persen dari harga pasar.

Proyek senilai total Rp 62 miliar itu awalnya direncanakan dibangun di kawasan Simpang Bandara, Kebun Bunga, namun kemudian dialihkan ke Lorong Suka Damai, Jalan Noerdin Panji, Sukarami. 

Proyek yang bertujuan mengatasi banjir itu dibiayai melalui APBD Kota Palembang dalam dua tahap, yakni Rp 30 miliar (2023) dan Rp 32 miliar (2024).

Namun hingga kini pembangunan mangkrak. Lahan yang telah dibebaskan justru ditumbuhi semak belukar, sementara warga yang telah menerima ganti rugi mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 39,8 miliar dari anggaran Dinas PUPR Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan kasus ini masih menjadi fokus Ditreskrimsus.

“Masih dalam pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Teman-teman sedang bekerja untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • pali