Jumat, 05 Mar 2021 - 23:24:00 WIB - Viewer : 2636

Dzuriyat Kiyai Marogan Minta Pemkot Palembang Koordinasi

Ed : Fery

AMPERA.CO, Palembang - Pulau Kemaro, yang rencananya akan dijadikan destinasi wisata oleh Pemkot Palembang, ternyata lahan yang ada di kawasan tersebut milik tokoh muslim Palembang Mgs Abdul Hamid atau yang biasa disapa Kiyai Marogan berdasarkan puutusan, Mahkamah Agung No: REG.3863K/PDT/1987.

"Selama ini tidak ada koordinasi dari Pemkot Palembang. Karena itu kami mengingatkan Pemkot Palembang jangan tutup mata dengan bukti yang sah. Sebelum dzuriyat masuk permohonan eksekusi pengadilan," kata, Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago selaku penyambung informasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan saat menggelar keterangan pers, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihak Dzuriyat sempat melakukan somasi dan dilakukan musyawarah, namun hingga saat ini belum ada titik terang.

"Pada dasarnya Dzuriyat ingin Pemkot koordinasi. Pihak dzuriyat tak mempermasalahkan jika ingin difungsikan sebagai sejarah, museum, keraton atau tempat wisata air, tapi silahkan koordinasi apakah ganti rugi atau apa," katanya.

Dijelaskannya, dzuriyat Kiyai Marogan memilikk semua data-data dan berkas terkait kepemilikan tanah seluas 30 hektar di Pulau Kemaro.

Dari data yang ada bahwa Kiyai Marogan atau Mgs Abdul Hamid yang lahir pada tahun 1236 H atau 1802 M merupakan nasab dari Sultan Abdul Rahman Pertama kali Palembang dan masuk dalam silsilah keturunan Rosulullah SAW ke 34.

Pada tahun 1881 Kiyai Marogan membeli tanah dari Adjidin, dan pada tahun yang sama meminta lima orang yang dipercaya untuk menunggu dan mengolah tanah tersebut dengan dibuktikan surat perjanjian. Namun dalam perjalanan waktu tanah tersebut ingin dikuasai kelima orang tersebut.

Sehingga pada pada tahun 1985 ketiga cucunya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diputuskan tanah tersebut merupakan hak milik Kiyai Marogan.

Bahkan, kelimanya sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun putusan PT menguatkan putusan PN. Bahkan hingga ke tingkat kasasi pada 1987 ke Mahkamah Agung putusannya menguatkan putusan PN.

Tak sampai disitu, tanah milik Kiyai Marogan sempat ingin diserobot oleh PT Intan Sikunyit dan menggugat putusan 1987 karena ada ada Hak Guna Bangunan (HGB) namun putusan hakim hanya menangguhkan eksekusi bukan membatalkan putusan Mahkamah Agung.

Akhirnya pada tahun 2004, dzuriyat Kiyai Marogan memasukkan surat penawaran surat ganti rugi ke klenteng namun tak ditanggapi. Sehingga ketika itu dzuriyat mematok tanah tersebut. Saat itu, pihak klenteng sempat melaporkan ke polisi namun ketika ditunjukkan bukti sah maka polisi akhirnya tak menanggapi laporan pihak klenteng.

Selanjutnya pada tahun 2004 Pemkot Palembang mematok tanah tersebut lewat RT, Lurah dan agraria dengan dalih telah memiliki surat jual beli pada tahun 1957 dari Oesman dan ternyata setelah dicek nama Oesman tak masuk dalam dzuriyat Kiyai Marogan. Oesman pun disebut-sebut merupakan mafia tanah.

Lalu pada tahun 2014, dzuriyat melakukan somasi ke Pemkot Palembang dan ketika itu Pemkot akhirnya merespon dan menyebutkan bahwa jika memang tanah tersebut memiliki bukti sah oleh Kiyai Marogan di musyawarahkan saja dan tak perlu hingga masuk ke pengadilan

"Namun bukan solusi atau kordinasi yang didapatkan oleh dzuriyat, hingga kini pihak Pemkot tak menindaklanjuti dan terus melakukan kebijakan seperti akan membangun tempat wisata air dan lain sebagainya," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :