Minggu, 31 Mei 2015 - 03:44:30 WIB - Viewer : 6184

Era Baru Industri Perbankan di Indonesia

Teddy F

istimewa
ilustrasi bank

AMPERA.CO, Jakarta – Era baru industri perbankan di Indonesia akan segera terbentuk. Pasalnya Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terkait porsi pembatasan kepemilikan saham pihak asing yang ada di Indonesia.

Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi porsi ideal dari kepemilikan saham pihak asing. “Kita masih butuh masukan dari berbagai kalangan agar porsi kepemilikan saham pihak asing tidak seperti sekarang yang mencapai 90%,” kata Fadel.

Dari hasil riset yang sudah ada dan mencontoh dari Korea dan New Zealand sebagai arsitektur sistem keuagan dan perbankan nomor satu di dunia tidak ada yang kepemilikan saham pihak asingnya lebih dari 40%. “Samsung yang mempunyai sahamnya di Bank Woori dan Bank Hana saja hanya 4%,” tambah dia.

Kalo sistem kepemilikan saham pihak asing ini tidak dirubah, uang itu nantinya hanya berkutat di sejumlah orang tertentu. Pihaknya ingin membuat peraturan yang menjadi lebih liberal, dan idealnya porsi kepemilikan saham pihak asing adalah 40%, jangan sampai menjadi mayoritas.

Pihaknya juga akan memberikan batasan yang jelas antara bank asing, bank nasional dan bank khusus. Dalam RUU Perbankan tersebut akan ada pengaturan terkait izin operasional bank asing yang tidak boleh beroperasi serta membuka cabang-cabang hingga ke tingkat pedesaan cukup sampai di tingkat kota-kota besar. “Bank - bank asing saat ini lobi kita terus karena dia ga setuju,” ucap dia.

Mengenai keberadaan bank-bank asing yang sudah ada saat ini, pihaknya mengusulkan agar dibuka proses evaluasi serta rekonsiliasi terlebih dahulu hingga lima sampai sepuluh tahun. Harapannya RUU Perbankan nanti bank asing tidak lagi mendominasi serta menggerus kepentingan nasional. Menurutnya, kedaulatan perbankan merupakan aspek penting dalam menunjang sistem ekonomi nasional.

Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Swasta Nasional (Perbanas) mengatakan, RUU tersebut harus dibicarakan secara transparan dan jangan tergesa-gesa. Definisi dari kepemilikan asing harus jelas. “Sebenarnya yang dipermasalahkan kepemilikan saham pihak asing atau kehadiran bank asing,” kata Sigit

Perlu dilakukan taksonomi dan redefinisi terhadap bank asing di Indonesia. Menurut Sigit, selama ini, kita melabel bank asing tanpa kejelasan, seharusnya kita tidak melabel bank asing dari porsi kepemilikan sahamnya, namun lebih menekankan pada kontribusi bank asing tersebut pada sektor ekonominya.

Ia mempertanyakan apakah betul saat ini perbankan indonesia tidak membutuhkan kehadiran pemodal asing. Seandainya saja nanti kepemilikan saham oleh bank asing dibatasi hingga 40% maka bank – bank seperti Bank CIMB Niaga, Bank Danamon yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing harus melepaskan sahamnya.

“Itu ga mungkin terjadi, pasar modal kita juga bisa mikir kalo itu terjadi, dibutuhkan ratusan triliun yang dibutuhkan oleh pengusaha Indonesia untuk membeli bank tersebut,” tegas dia.

Dia juga mencontohkan, bank Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya sudah dilepas ke pasar modal dan mayoritas pemiliknya adalah pihak asing. “Begitu juga dengan BCA, kita harus evaluasi dan pertimbangkan lebih mendalam bukan berarti kita pro asing namun harus ada kajian yang lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut dia, dimasa mendatang pada tahun 2020 perbankan Indonesia akan membutuhkan tambahan modal lebih dari Rp 119,74 Triliun. Apabila kita sulit menggalang dana di dalam negeri dan tetap kukuh menolak keberadaan pihak asing, maka kita akan mengalami kesulitan permodalan.

Kita setuju dengan usulan RUU agar kewajiban kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia. Menurutnya, hal itu mengakibatkan regulasi dapat menjangkau jika sendainya terjadi apa-apa.

Muliaman Dharmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal ini masih dalam tahap pembahasan. RUU perbankan nantinya harus seimbang dengan aturan – aturan di negara lain.

Pihaknya mengharapkan RUU perbankan tersebut jangan terlalu detil karena jika nanti ada perubahan dan harus kembali merubahnya akan sulit karena harus melalui proses perubahan yang panjang. “Apa yang ada di UU perbankan nantinya cukup yang simple,” kata dia.

Sehingga aturan-aturan operasional yang menjadi wilayah masing-masing otoritas maupun lembaga-lembaga terkait bisa diberikan ruangan ketika terjadi perubahan tidak harus memerlukan proses yang panjang.

“Semakin simple semakin bagus tapi UU tersebut mengamanatkan aturan detil akan diatur di sektoralnya yang ditangani oleh otoritas masing-masing,” tambah dia.

Agus D. W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan bank asing tidak boleh seenaknya masuk ke Indonesia. “Kita ga bisa mengizinkan bank asing tumbuh di nasional, tapi juga di regional,” kata dia.

Persaingan bank di ASEAN membuat industri perbankan kita kurang beruntung untuk membiayai proyek pembangunan pemerintah. Hal ini dikarenakan kapasitas yang terbatas dari perbankan Indonesia membuat bank – bank Indonesia susah bersaing dengan dengan bank luar negeri terkait rasio kredit terhadap pembangunan proyek pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menilai Indonesia harus mengedepankan prinsip kedaulatan dalam sistem perbankan nasional. Pihaknya mendukung penuh penerapan azas resiprokal dalam menyambut masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

Saat ini Indonesia telah membuka akses pintu perbankan dengan negara Malaysia dengan penerapan azas resiprokal tersebut Indonesia tidak hanya menjadi market namun juga bisa berekspansi ke negara lain.

Dengan prinsip tersebut, perbankan Indonesia menerima perlakuan yang sama dan setara. Dia mencontohkan, jika bank Malaysia bisa membuat ATM di Indonesia. Maka, hal tersebut juga berlaku sebaliknya.

"MEA ini juga diwaspadai jangan sampai negara kita hanya sasaran market. Karena itu yang kami gagas Gubernur BI di forum ASEAN, kita menyetujui ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) kalau ada persetujuan resiprokal," kata dia

Feri Yuliansyah