Jumat, 12 Jun 2020 - 00:52:00 WIB - Viewer : 3072

Gagal Seleksi, Herlambang Gugat Gubernur

Tim / Ed : Fery

Gubernur Sumsel, Herman Deru foto bersama lima komisioner KI Sumsel, usai pelantikkan beberapa waktu lalu

AMPERA.CO, Palembang - Pelantikan lima Komisoner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, beberapa waktu lalu, disoal.

Salah satu peserta seleksi KI Provinsi Sumsel atas nama Herlambang yang gagal dalam proses seleksi menganggap ada unsur kepentingan atas lolosnya lima komisioner KI yang sudah dilantik Gubernur berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 239/KPTS/Diskominfo/2020, tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4/2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI, yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.

Menyikapi hal itu, komiiner KI Sumsel, Joemartine Chandra, mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2015-2019 adalah hak setiap warga negara.

"Silahkan saja, karena itu hak setiap warga negara, nanti terkait materi gugatan akan dibuktikan di pengadilan," kayanya.

Menurutnya, soal dirinya yang disebut sebagai anggota partai politik, sudah diklarifikasi pada saat wawancara dengan tim seleksi. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa.

"Saya sudah lama tidak menjadi anggota PDIP lagi. Jika benar, didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tidak ada pasal yang mengatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai," katanya.

Anggota Komisioner KI Sumsel lainnya, M Fathony mengatakan, dalam Peraturan KI yang tertuang dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik.

"Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi," katanya saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Pria berkacamata ini menganggap, gugatan tersebut hal biasa, dan merupakan hak warga negara untuk menggugat, hal itu dianggapnya sebagai bentuk bagian dari demokrasi.

"Didalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi, biar nanti pengadilan yang membuktikan," ujarnya.

Diketahui, gugatan Herlambang yang juga mantan Ketua KI periode 2015-2019, didaftarkan ke PTUN dengan Nomor 31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.

Dalam gugatan, ia menganggap Gubernur Sumsel "bagi-bagi kue" atas penetapan dan pelantikkan komisioner KI Sumsel.

Dalam pokok perkara, Tergugat (Gubernur), kata Herlambang, diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4/2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

"Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol," kata Herlambang.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel