Minggu, 04 Jun 2017 - 17:33:00 WIB - Viewer : 6668
Gelar razia, ribuan unit petasan disita oleh Satpol PP
AMPERA.CO, Palembang - Ribuan unit petasan disita oleh Satpol PP Kota Palembang dari para pedagang dan masyarakat yang ada di kawasan Benteng Kuto Besak serta Jembatan Ampera dalam razia pada hari Minggu (4/6).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan razia hari ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan melaksanakan Perda kota Palembang tentang ketertiban umum.
Pada razia ini, petugas memeriksa dan menggeledah masyarakat yang membeli, menyimpan dan menggunakan petasan.
Sebagian petugas mengenakan baju biasa untuk mengintai penjual tidak menggelar lapak. Di atas jembatan Ampera petugas membagi dua pos, masing-masing di depan tangga turun baik di arah ilir maupun ulu, tujuannya untuk mencegah dan menyita para pembawa petasan yang ingin menuju kedua arah dengan satu-satunya jalan melewati jembatan tersebut.
Operasi sendiri mencakup hingga wilayah Pasar 7 Ulu yang menjadi lokasi terbanyak para pedagang petasan, saat penertiban sendiri petugas sempat dilempari petasan oleh gerombolan pemuda, beruntung ledakan petasan berdaya ledak rendah.
Hasilnya petugas menyita ribuan petasan jenis percon korek atau cabe, percon disko dan korek api dari tangan anak-anak serta pemuda baik pria maupun wanita.
Bagi yang kedapatan menyimpan petasan dikenakan hukuman push up di tempat dan diberi peringatan keras agar tidak membeli petasan lagi
Razia petasan tersebut dibagi dua wilayah, yakni seputar Jembatan Ampera dan Taman Kambang Iwak dimana keduanya merupakan titik keramaian pada hari Minggu di Kota Palembang dan berpotensi adanya penggunaan petasan secara bebas.
Sementara dari para pedagang ikut diamankan ratusan paket petasan siap jual, kemudian barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP dan untuk pedagang dilakukan pembinaan.
Kasatpol PP, Alex menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan razia petasan sebagaimana surat edaran Nomor 02/PGM/SATPOLPP/2017 mengenai Perda Nomor 41 tahun 2017 tentang larangan penjualan petasan dengan pedagang, pembeli dan pengguna akan diberikan sanksi. (Ant)



