Selasa, 20 Jan 2026 - 20:08:00 WIB - Viewer : 1344
Guru Besar Hukum UI Prof Topo Santoso Ajukan Amicus Curiae di Kasus Haji Halim
Istimewa
AMPERA.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kasus dugaan pemalsuan surat Hak Guna Bangun (HGU) yang menjerat Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) memasuki babak baru. Kuasa hukum Haji Halim sebelumnya sudah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait proses penyelidikan hingga dakwaan dalam kasus ini.
Kasus ini juga mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Terbaru Amicus Curiae disampaikan oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Dalam Amicus Curiae tersebut, Prof Topo menilai jika proses hukum dugaan korupsi yang menyeret Haji Halim banyak terjadi kecacatan hukum.
Fakta ini muncul setelah proses penuntutan Haji Halim berlangsung di pengadilan. Bahkan dalam eksepsi tim kuasa hukum, tergambar soal adanya kecacatan-kecacatan hukum yang terjadi.
“Sehingga dapat dan sepatutnya dipertimbangkan serta diputus terlebih dahulu dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta menjaga integritas proses peradilan pidana,” kata Prof Topo dalam Amicus Curiae yang diterima media ini, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yakni Due Process of Law (proses hukum yang adil) dan Jumping Indictment (melompati dakwaan prosedur). Hal ini dapat terlihat dari adanya penambahan Dakwaan Kesatu (Primair dan Subsidair).
“Serta dakwaan kedua yang tidak pernah disidik terhadap Terdakwa secara langsung adalah pelanggaran hak asasi Terdakwa dan merusak legitimasi proses penuntutan. Hal ini berpotensi menyebabkan dakwaan tersebut batal demi hukum, berdasarkan doktrin concordantie,” paparnya.
Dia menjelaskan adanya sejumlah pasal-pasal substansi yang tidak pernah menjadi objek penyelidikan sebelumnya terhadap terdakwa masuk dalam dakwaan. Bahkan hal itu tanpa didahului proses pemeriksaan sebagai saksi maupun penetapan sebagai tersangka pada tahap penyidikan untuk pasal-pasal tersebut.
Dengan fakta tersebut, kata Prof Topo, menunjukkan adanya fenomena jumping indictment yang bertentangan dengan asas due process of law, asas kecermatan penuntutan, cacat formalitas penyusunan dan penggabungan surat dakwaan, serta merusak hak pembelaan Terdakwa.
Selain itu, adanya unsur daluwarsa dakwaan (verjaring), karena penentuan tempus delicti dipaksakan sehingga tidak rasional dan meluas terhadap dakwaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 78 KUHP yang menyebutkan wewenang untuk menuntut pidana akan dihapus jika melewati tenggat waktu tertentu tergantung ancaman hukumannya.
Di mana kasus ini sudah berjalan sejak Januari 2002 hingga Agustus 2025. Dengan rentan waktu yang sangat panjang tersebut menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
“Dengan demikian, dakwaan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Prof Topo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam kasus ini juga terdapat kecacatan hukum atau tidak cermatnya dakwaan jaksa kepada terdakwa. Sebab dalam prosesnya, ada kekeliruan dari jaksa yang tertuang dalam dakwaan soal penggunaan Pasal 15 UU Tipikor.
Sebab jaksa menggunakan Pasal 15 UU Tipikor tanpa penerapan konstitusional Putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016 yang ini adalah kekeliruan. Padahal dalam putusan MK tersebut sudah dijelaskan soal makna permufakatan jahat dapat dikenakan pidana korupsi apabila memiliki kedudukan yang sama.
“Jika Terdakwa tidak memiliki kualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi dinyatakan batal demi hukum, mengingat asas legalitas (lex stricta) dan doktrin pemufakatan jahat yang mensyaratkan kesamaan kualitas pelaku,” ungkapnya.
Atas dasar sejumlah fakta tersebut, Prof Topo meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan sejumlah keberatan terkait adanya kecacatan formal dan material surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat-cacat prosedural yang serius, telah daluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, demi tegaknya keadilan substantif dan kepastian hukum. Selanjutnya, menekankan pentingnya prinsip due process of law dan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, guna memastikan perlindungan hak-hak dasar setiap warget hiegstaura di hadapan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim), Jan Maringka mengatakan, pihaknya telah mengajukan eksepsi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Ia menilai, proses penanganan perkaranya cacat hukum, karena jaksa dinilai melompati mekanisme administrasi dan mengabaikan semangat perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam KUHAP baru.
“Kami sudah ajukan eksepsi. Semoga majelis hakim membaca dan memahami secara cermat apa yang sudah tertuang di sana serta berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan lansia dan HAM,” kata Jan saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Jan mengatakan, kasus hukum yang menimpa Haji Salim, menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi, menuju berlakunya KUHAP baru. Di mana, beleid anyar itu, menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Saat ini, Haji Halim berusia 88 tahun dan berada dalam kondisi sakit parah dengan ketergantungan kepada alat bantu medis.
Dalam dakwaan, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan, sejak 2019. Perkara ini berawal dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
“Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama,” pungkasnya.



