Rabu, 19 Nov 2025 - 19:14:00 WIB - Viewer : 1224
Halangi Kerja Wartawan, AEP Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Sejumlah wartawan di Palembang, didampingi kuasa hukum, secara resmi melaporkan seorang oknum berinisial AEP (26) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025).
AEP yang diduga memiliki keterkaitan dengan Direktur PT BSS dan SAL, dilaporkan atas dugaan perintangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan saat melakukan peliputan kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa waktu lalu.
Pengacara wartawan, Mardiansyah SH, mengatakan, bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan pers. Terlapor dijerat dengan Pasal 18 juncto 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami melaporkan tindak pidana menghalang-halangi peliputan wartawan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta," ujar Mardiansyah di depan SPKT Polrestabes Palembang.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini bertujuan menjunjung tinggi profesi media dan diharapkan menjadi contoh agar semua pihak tidak menghalangi tugas wartawan.
"Kami minta laporan ini segera diproses sesuai aturan hukum berlaku, sebagai efek jerah. Karena tugas dan kerja wartawan dilindungi undang-undang," ujarnya.
Pihak Polrestabes Palembang, melalui Pamapta II SPKT Ipda Adityan Ammar, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



